Ø Menurut
International Labour Organization (ILO):Kumpulan orang-orang bersifat
sukarela yang mempunyai tujuan ekonomi bersama, organisasi usaha yang
dikendalikan secara demokratis, kontribusi modal yang adil, menanggung kerugian
bersama, dan menerima keuntungan secara adil.
Ø Menurut
Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Ø Menurut
P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan
tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Ø Menurut Moh.
Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan
semua buat seorang.
Ø Menurut
Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan
niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
Ø Menurut UU
No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan
atas azas kekeluargaan.
Ø
cooperative
Identity Statement. Koperasi adalah perkumpulan otonom dari
orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi
ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki
bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Ø Dr. Fay ( 1980 ) Koperasi adalah suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Ø R.M Margono Djojohadikoesoemo Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
Ø Prof. R.S. Soeriaatmadja Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Ø Paul Hubert Casselman Koperasi adalah
suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
Ø Margaret Digby Menulis tentang “ The
World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa ,Koperasi adalah kerja sama dan
siap untuk menolong.
Ø Dr. G Mladenata Didalam bukunya “
Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan, Koperasi adalah terdiri atas
produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan
bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama
dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Ø
Menurut Said
Hamid Hasan (1997 : 137) Dikatakan bahwa “Koperasi adalah Kumpulan dari
orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong
berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi
mereka dan kepentingan masyarakat.”
Ø
Dr.C.C.
Taylor Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan
beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi.
Menurutnya koperasi ada dua ide
dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a. Pada dasarnya orang lebih menyukai
hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai
daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Jadi,Sesuai
dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang Etis/Religius dan sudut pandang Ekonomis.
Ø
H.E. Erdman Bukunya “
Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai
berikut :
a. Koperasi melayani anggota, yang macam
pelayanannya sesuai dengan macam
koperasi.
b. Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus.
c. Pengurus bertanggung jawab dalam
menjalankan usaha dan dapat mengangkat
karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima
dari rapat anggota.
d. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih
diutamakan daripada modal yang dimasukan.
e. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
f. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai
dengan batas yang berlaku yaitu
sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
g. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya
sesuai dengan jasa anggota.
h. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi.
Ø
Frank
Robotka Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis
penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai
berikut :
a. Koperasi
adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi
dan dimiliki oleh para
anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka
sendiri.
b. Praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale.
c. Koperasi adalah suatu kebalikan dari
persaingan yaitu bahwa anggota
lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka.
d. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar
keuntungan, lain dengan badan
usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan
berusaha mendapatkan keuntungan.
e. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal.
Ø Calvert dalam bukunya The Law and
Principles Of Cooperation memberikan definisi,“Koperasi adalah organisasi
orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas
dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
Ø ICA ( International Cooperation Allience ) dalam
bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi
sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang
bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan
anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan
cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip –
prinsip koperasi”.
Ø Prof. Marvin, A. Schaars seorang
guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan
definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled by
is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost
basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka
rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan
dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar
biaya”.
Ø Undang – undang Koperasi India 1904 yang diperbaharui
pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi
masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan
pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan
prinsip – prinsip koperasi”.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar