Di
lihat dari segi harfiah, koperasi berasal dari bahasa Latin
yaitu“Cum” yang berarti dengan,
dan“aperari” yang berarti bekerja. Sementara dalam bahasa Inggris koperasi
sendiri diangkat dari 2 suku kata, yakni Co dan Operation. Lain lagi halnya dalam
bahasa Belanda, koperasi ini disebut dengan istilah Cooperatieve Vereneging yang
berarti bekerja sama dengan orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Menurut informasi di
dalam http://www.academia.edu di jelaskan bahwa koperasi di indonesia mengalami perubahan susunan
perundang-undangan sebanyak 3 kali.
Pada awal kemerdekaan
undang-undang koperasi di atur dalam undang undang no.14 tahun 1965 yang bunyi
pada pasal satunya adalah "Perkoperasian": Adalah segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan koperasi yang berintikan pola koperasi dibidang landasan
idiil/haluan, organisasi dan usaha;"Gerakan Koperasi": Adalah
keseluruhan organisasi koperasi serta kegiatannya baik sebagai perkumpulan
(alat perjuangan) maupun sebagai organisasi ekonomi, yang pengejawantahannya
termaksud dalam pasal 22, 23 dan 24 Undang-undang ini;"Menteri":
Adalah Menteri yang diserahi urusan perkoperasian;"Pejabat": Adalah
pejabat-pejabat yang mendapat kuasa khusus dari Menteri untuk beberapa persoalan
perkoperasian. Namun sayangnya peraturan perundang undangan
ini tidak berlngsung lam. Undang undang ini hanya bertahan selamasekitar 2
tahun saja kemudian diganti kembali oleh peraturan undang undang no 12 tahun
1967 tentang pokok-pokok pengkoperasian.
Undang - undang no.12 tahun 1967
tentang pengkoperasian berbunyi Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat,
termaksud dalam Bab III pasal 3 yang didirikan menurut ketentuan di dalam Bab
XII pasal 44 Undang-undang ini. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan
usaha. Menteri adalah Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian.Pejabat:
adalah Pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah
atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.
Setelah itu undang
undang tentang koperasi di ganti kembali untuk yang ke tiga kali menjadi Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Dalam
Undang -undang ini yang dimaksud dengan Koperasi adalah badan usahayang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Perkoperasian adalah segala sesuatu
yang menyangkut kehidupan Koperasi. Koperasi Primer adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi Sekunder adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.Gerakan koperasi adalah
keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Dan sekarang ke tiga peraturan
perundang undangan itu telah di ganti oleh UU no.17 tahun 2012 undang –undang koperasi
ini adalah undang –undang koperasi terbaru yang berlaku sejak tahun 2012
mengatur segala apa yang berhubungn dengan koperasi diantaranya berbagai
pejelasan & proses pendirian koperasi,permodalan untuk pendirian koperai pengertian
tentang koperasi,
keanggotaan
koperasi serta kegiatan usaha koperasi
Berbagai perubahan
undang –undang koperasi dari zaman kemerdekaan hingga sekarang ini ,semata-mata
hanya untuk meningkatkan soko guru dalam masyarakat dan memperkenalkan serta
mempermudah masyarakat dalam menjalankan serta membuat koperasi.
credit union
Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang
bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya,
dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri. Credit Union
berasal dari kata bahasa Latin: Credere
= percaya, dan Unio = perkumpulan.
credit union memiliki
tiga prinsip utama yaitu:
- asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
- asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
- asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Credit union tidak jauh berbeda
dengan koperasi simpan pinjam karena credit union sama-sama menyediakan penyaluran
dana dan peminjaman dana kepada anggotanya namun credit union sedikit berbeda
karena dana dari credit union berasal dari anggotanya sendiri,bukan dari luar
sehinnga dana terebut murni milik anggota kelompok dan bisa di ambil kapan
saja.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar