Jumat, 10 Oktober 2014

Peraturan Perundang-undangan Koperasi di Indonesia



Di lihat dari segi harfiah, koperasi berasal dari bahasa Latin yaitu“Cum” yang berarti dengan, dan“aperari” yang berarti bekerja. Sementara dalam bahasa Inggris koperasi sendiri diangkat dari 2 suku kata, yakni Co dan Operation. Lain lagi halnya dalam bahasa Belanda, koperasi ini disebut dengan istilah Cooperatieve Vereneging yang berarti bekerja sama dengan orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

Menurut informasi di dalam http://www.academia.edu di jelaskan bahwa koperasi di indonesia mengalami perubahan susunan perundang-undangan sebanyak 3 kali.

Pada awal kemerdekaan undang-undang koperasi di atur dalam undang undang no.14 tahun 1965 yang bunyi pada pasal satunya adalah "Perkoperasian": Adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi yang berintikan pola koperasi dibidang landasan idiil/haluan, organisasi dan usaha;"Gerakan Koperasi": Adalah keseluruhan organisasi koperasi serta kegiatannya baik sebagai perkumpulan (alat perjuangan) maupun sebagai organisasi ekonomi, yang pengejawantahannya termaksud dalam pasal 22, 23 dan 24 Undang-undang ini;"Menteri": Adalah Menteri yang diserahi urusan perkoperasian;"Pejabat": Adalah pejabat-pejabat yang mendapat kuasa khusus dari Menteri untuk beberapa persoalan perkoperasian. Namun sayangnya peraturan perundang undangan ini tidak berlngsung lam. Undang undang ini hanya bertahan selamasekitar 2 tahun saja kemudian diganti kembali oleh peraturan undang undang no 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok pengkoperasian.

Undang - undang no.12 tahun 1967 tentang pengkoperasian berbunyi Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam Bab III pasal 3 yang didirikan menurut ketentuan di dalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha. Menteri adalah Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian.Pejabat: adalah Pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.

Setelah itu undang undang tentang koperasi di ganti kembali untuk yang ke tiga kali menjadi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Dalam Undang -undang ini yang dimaksud dengan Koperasi adalah badan usahayang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

Dan sekarang ke tiga peraturan perundang undangan itu telah di ganti oleh UU no.17 tahun 2012 undang –undang koperasi ini adalah undang –undang koperasi terbaru yang berlaku sejak tahun 2012 mengatur segala apa yang berhubungn dengan koperasi diantaranya berbagai pejelasan & proses pendirian koperasi,permodalan untuk pendirian koperai pengertian tentang koperasi, keanggotaan koperasi serta kegiatan usaha koperasi

Berbagai perubahan undang –undang koperasi dari zaman kemerdekaan hingga sekarang ini ,semata-mata hanya untuk meningkatkan soko guru dalam masyarakat dan memperkenalkan serta mempermudah masyarakat dalam menjalankan serta membuat koperasi.



credit union

Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri. Credit Union berasal dari kata bahasa Latin: Credere = percaya, dan Unio = perkumpulan.
credit union memiliki tiga prinsip utama yaitu:
  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Credit union tidak jauh berbeda dengan koperasi simpan pinjam karena credit union sama-sama menyediakan penyaluran dana dan peminjaman dana kepada anggotanya namun credit union sedikit berbeda karena dana dari credit union berasal dari anggotanya sendiri,bukan dari luar sehinnga dana terebut murni milik anggota kelompok dan bisa di ambil kapan saja.

Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar