Visi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa
keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan
mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional
yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Misi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam
sektor jasa keuangan:
- Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa
keuangan.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan
terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan
sektor IKNB.
Berdasarkan
visi misi tujuan tugas dan fungsi di atas rencananya pada tahun 2015 OJK akan
lebih mengaasi keberadaan koperasi di indonesia hal itu di sebabkan karena
banyaknya koperasi di indonesia yang menyimpang dari perundang-undangan
koperasi dan pengawasn ini pula karena banyaknya masalah dalam peroperasian di
indonesia oleh sebab itu maka pada tanggal 11 Juli 2014 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati Nota
Kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah tentang koordinasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM).
Nota Kesepahaman antara tiga lembaga ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan di Kantor OJK Kompleks Bank Indonesia Jakarta tanggal 11 Juli 2014.
Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 28 UU LKM yang menegaskan bahwa:
1. Pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
2. Dalam
melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan
melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi
dan Kementerian Dalam Negeri;
3. Pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota;
4. Dalam hal
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum siap, Otoritas Jasa Keuangan dapat
mendelegasikan pembinaan dan pengawasan LKM kepada pihak lain yang
ditunjuk.
Selain itu, Nota Kesepahaman ini juga dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 UU LKM yang menegaskan bahwa OJK, Kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi, dan Kementerian Dalam Negeri harus melakukan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini adalah koordinasi terkait pelaksanaan UU LKM yang meliputi:
1. Sosialisasi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
2. Inventarisasi
LKM yang belum berbadan hukum;
3. Penyusunan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro;
4. Pendataan
dan peningkatan kapasitas SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugasi untuk
melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM;
5. Fasilitasi
penunjukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Pembina dan pengawas
LKM oleh Bupati/Walikota.
6. Pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan LKM; dan
7. Pemanfaatan
data dan informasi.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM, OJK akan melakukan pelatihan bagi SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM.
Sementara itu, untuk persiapan pembinaan dan pengawasan LKM oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, OJK telah melakukan koordinasi dengan beberapa Pemerintah Daerah.
Dengan
adanya Nota kesepahaman ini maka pada awal tahun 2015 OJK siap mengawasi
keberadaan koperasi di Indonesia dalam menyikapai masalah dan penyimpangan yang
ada dalam lembaga koperasi di indonesia maka ojk siap menerima masukan dan
laporan dari masarakat mengenai penyimpangan lembaga koperasi di masing-masing
daerah.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar