Sebelum mendirikan koperasi kita harus mengetahui apa
saja jenis-jenis koperasi hal ini berguna untuk mengklasifikasi kopersi yang
akan kita dirikan masuk ke dalam koperasi jenis apa. Untuk itu mari kita ulas
sedikit tentang jenis-jenis kopersi khususnya yang berada di indonesia.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
Keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang
memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang yang dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan
ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota nelayan, dan KSP dengan anggota
karyawan.
Koperasi Konsumen
Sebagai
pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota harus berpartisipasi aktif dalam
kegiatan koperasi. Keanggotaan Koperasi Konsumen atau Pendiri Koperasi Konsumen adalah kelompok masyarakat misalnya
: Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang- barang
untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Disamping
itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah yang besar
sesuai kebutuhan anggota. Koperasi
Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat
sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping
pelayan untuk anggota, Koperasi Konsumsi
juga boleh melayani umum.
Koperasi Produsen
Koperasi
Produsen adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mampu menghasilkan sesuatu barang
misal:
Koperasi Kerajinan Industri
Kecil anggotanya para pengrajin.
Koperasi Perkebunan anggotanya
produsen perkebunan rakyat.
Koperasi Produksi Peternakan anggotanya para
peternak.
Koperasi Pemasaran
Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran
barang-barang dagangan misal :
Koperasi pemasaran ternak sapi
anggotanya adalah pedagang sapi.
Koperasi pemasaran elektronik anggotanya
adalah pedagang barang-barang elektronik.
Koperasi pemasaran alat-alat
tulis kantor anggotanya adalah pedagang barang-barang
alat tulis kantor.
Koperasi Jasa
Koperasi
Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. koperasi tersebut di atur oleh
pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Ada beberapa macam Koperasi Jasa antara lain :
Koperasi angkutan memberi jasa angkutan barang atau
orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempuyai kegiatan di
bidang jasa angkutan barang atau orang.
Koperasi perumahan memberi jasa penyewaan rumah sehat
dengan sewa yang cukup murah atau menjual
rumah dengan harga murah.
Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para
anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran.
Anggota Koperasi asuransi adalah orang-orang
yang bergerak di bidang jasa asuransi.
Sumber:
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar