This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 30 November 2014

Pengawasan koperasi oleh OJK (otoritas jasa keuangan)



            Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

            Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
            Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
       Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
            Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
            Berdasarkan visi misi tujuan tugas dan fungsi di atas rencananya pada tahun 2015 OJK akan lebih mengaasi keberadaan koperasi di indonesia hal itu di sebabkan karena banyaknya koperasi di indonesia yang menyimpang dari perundang-undangan koperasi dan pengawasn ini pula karena banyaknya masalah dalam peroperasian di indonesia oleh sebab itu maka pada tanggal 11 Juli 2014 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati Nota Kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang koordinasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM).

            Nota Kesepahaman antara tiga lembaga ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan di Kantor OJK Kompleks Bank Indonesia Jakarta tanggal 11 Juli 2014.

            Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 28 UU LKM yang menegaskan bahwa:
1.      Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
2.      Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri;
3.      Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
4.      Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum siap, Otoritas Jasa Keuangan dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan LKM kepada pihak lain yang ditunjuk.

            Selain itu, Nota Kesepahaman ini juga dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 UU LKM yang menegaskan bahwa OJK, Kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi, dan Kementerian Dalam Negeri harus melakukan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum.

            Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini adalah koordinasi terkait pelaksanaan UU LKM yang meliputi:
1.      Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
2.      Inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum;
3.      Penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro;
4.      Pendataan dan peningkatan kapasitas SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM;
5.      Fasilitasi penunjukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Pembina dan pengawas LKM oleh Bupati/Walikota.
6.      Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LKM; dan
7.      Pemanfaatan data dan informasi.

            Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM, OJK akan melakukan pelatihan bagi SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM.

            Sementara itu, untuk persiapan pembinaan dan pengawasan LKM oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, OJK telah melakukan koordinasi dengan beberapa Pemerintah Daerah.

            Dengan adanya Nota kesepahaman ini maka pada awal tahun 2015 OJK siap mengawasi keberadaan koperasi di Indonesia dalam menyikapai masalah dan penyimpangan yang ada dalam lembaga koperasi di indonesia maka ojk siap menerima masukan dan laporan dari masarakat mengenai penyimpangan lembaga koperasi di masing-masing daerah.


Sumber:

Credit union



1.      pengertian
Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri

2.      sejarah
Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.

3.      Semangat keanggotaan Credit Union:

Ø  Menolong diri sendiri, menjadi anggota Credit Union bertujuan untuk ”Menolong diri sendiri”. Salah satu bentuk menolong diri sendiri adalah menabung secara rutin. Nantinya  uang  tabungan anggota yang terkumpul akan di pinjamkan kembali kepada anggota yang menabung termasuk anggota lain yang membutuhkan. Bagi yang meminjam nantinya harus mengembalikan pinjamannya dengan penuh tanggung jawab.
Ø  Bertanggung jawab kepada diri sendiri, menjadi orang yang bertanggung  jawab  artinya bertindak dan terlibat  atas keputusan diri sendiri.  Anggota  yang  bertanggung jawab  adalah mereka yang menabung dengan kesadaran sendiri. Anggota yang meminjam harus mengembalikan pinjamannya atas kesadaran sendiri.  Berani meminjam berarti ”mampu dan mau mengembalikan” secara sadar dan bertanggung jawab.
Ø  Demokrasi, menjunjung tinggi nilai-nilai ”Demokrasi” artinya berkaitan dengan hak suara. Satu anggota satu suara. Anggota yang memiliki Hak Suara dalam Rapat Anggota  adalah anggota  yang sudah melunasi semua kewajiban baik simpanan maupun pinjaman sampai dengan tiga bulan sebelum bulan diadakannya Rapat Anggota (sesuai ketentuan ART ps. 9)
Ø  Kesetaraan, para anggota Credit Union diperlakukan sama. Setiap anggota wajib mengikuti DIKSAR (pendidikan dasar) dan wajib mengikuti semua kebijakan yang telah ditetapkan. Tidak ada pembedaan kaya  atau  miskin,  laki-laki atau  perempuan, Semua sama termasuk pengurus Credit Union.
Ø  Swadaya, mengandung  arti; dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Karena bersifat mandiri dan berdaulat.  Credit Union tidak menerima  penyertaan  modal  dari  luar. Untuk itu Credit Union harus memiliki cara untuk menciptakan modal dari anggota. Simpanan atau modal yang terkumpul dari anggota diupayakan beredar  kembali kepada  anggota antara 70-80%. Karena itu pertumbuhan Credit Union juga tergantung pada pertumbuhan jumlah anggotanya.
Ø  Setiakawan (solidaritas), anggota Credit Union memiliki ikatan pemersatu  (commond-bond) para anggotanya. Mereka  saling kenal, saling  berbagi  pengalaman dan saling membantu memecahkan masalah  bersama.  ”Anda susah saya bantu, saya susah anda bantu” begitulah  ungkapan yang dekat pada anggota. Salah satu produk solidaritas  yang  ada di Credit Union adalah Santunan Duka  (untuk ahli waris  anggota yang meninggal dunia). Dananya dikumpulkan dari kesepakatan  iuran anggota setiap tahun. Bila ada anggota yang meninggal, maka ahli warisnya akan mendapatkan Santunan duka. umumnya nilai santunan 10X  lipat dari iuran yang dibayar anggota.
Ø  Keadilan, Nilai-nilai  keadilan secara  konsisten diterapkan di Credit Union. Bagi anggota yang menyetor diawal bulan akan menerima balas  jasa  simpanan  yang  lebih besar  dibanding  dengan anggota yang menyetor diakhir bulan. Kepada yang memberi pasti akan menerima.

4.      Nilai-nilai credit union
Ø  Integritas, menunjukaan perhatian, komitmen dan kejujuran termasuk dalam hal pelaporan. Dapat dipantau dengan cara:  1) Menggunakan semua informasi yang tersedia dan metode pelaporan yang benar, 2) Para pemegang saham sadar akan pelaporan itu, 3) Jangkauan dan penyampaian informasi berguna bagi pemegang saham, 4) Laporan anggota meliputi indikator-indikator yang dapat diukur, manfaat keuangan yang bernilai yang diberikan kepada anggota melalui penetapan nilai produk.
Ø  Profesionalisme, pelayanan yang efisien, efektif dan tepat waktu atas kerjasama pengurus, pengawas dan manajemen yang terlatih dengan dukungan sistem komunikasi dan operasional yang dikelola dengan baik. Dapat dipantau dengan cara: melihat data  keluhan anggota, menggunakan teknik survey dan umpan balik.
Ø  Bertanggung Jawab, didukung oleh manajemen kehatihatian (prudent management) dan ketersediaan modal yang kuat. Dapat dipantau dengan cara: melihat terpenuhinya indikator keuangan kunci dan sesuai dengan standard Operasional CU
Ø  Kerjasama, masukan para pemegang saham, seluruh lapisan masyarakat dan keterlibatan mereka memberikan manfaat kepada anggota serta masyarakat lokal melalui usaha kolektif. Dapat dipantau dengan cara: melihat jumlah organisasi masyarakat yang menggunakan CU, jumlah nilai tambah atau manfaat yang diperkenalkan setiap tahun.
Ø  Perayaan, tuntutan organisasi yang sehat  dengan kualitas pegawai yang baik perlu diperkuat dengan antusiasme perayaan keberhasilan. Hal ini merupakan hal penting dalam organisasi yang sehat. Perayaan untuk apresiasi kekuatan, talenta dan potensi orang-orang dalam organisasi akan mendorong peningkatan kepercayaan diri dan kompetensi dalam berorganisasi. Namun perlu juga mengakui kelemahan manusia atas kesalahan atau kegagalannya. Dapat dipantu dengan cara: 1) Survey terhadap staff dan Pengurus, 2) Volume peristiwa perayaan keberhasilan dan individu,  3) Perayaan bagi anggota yang menonjol
Ø   Saling Menghormati, setiap orang harus diperlakukan dengan rasa hormat dan bermartabat. Dapat dipantau dengan cara: 1) Umpan balik anggota secara terus menerus, 2) Keluhan/komentar/saran (lisan dan tertulis), 3) Survey para pemegang saham dan masyarakat.
Ø   Tanggung Gugat (Accountable), Berkaitan dengan mitra masyarakat, pemerintah dan bisnis, maka harus bertanggung jawab demi kualitas kerja dan memberikan lebih dari apa yang diharapkan. Dapat dilakukan melalui keterbukaan berorganisasi yang mencerminkan pada kepercayaan dan kesadaran akan tanggung gugat bersama. Dapat dipantau dengan cara: 1) Transparansi laporan 2) Daftar sikap yang diinginkan dan disepakati bersama dengan menggunakan metode survey, wawancara, keluhan anggota hingga tingkat pembuatan keputusan yang didelegasikan.
Ø   Inovasi, secara aktif mencari cara untuk memperkenalkan program dan prosedur baru untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan melalui perubahan yang terus menerus baik dalam proses maupun sistem. Dapat dipantau dengan cara: 1) Mencatat dan mengungkap gagasan program baru, 2) Menerima, 3) Mengevaluasi, 4) Mengembangkan, 5) Mengimplementasikan, 6) Mengukur hasilnya

5.      Perbedaan credit union dan lembaga lain

 

Unsur
Credit Union
Bank Komersial
Lembaga Keuangan Mikro a.l. BPR
Susunan
Bukan untuk mencari keuntungan, dimiliki oleh para Anggotanya, didanai dari simpanan-simpanan Anggota bersifat sukarela
Lembaga (keuangan) yang dimiliki oleh para pemegang saham, bertujuan mencari keuntungan.
Lembaga (keuangan) yang pada umumnya didanai oleh/dari sumber luar lembaga yakni para pemberi-pinjaman, hibah dan atau para investor
Nasabah /
Anggota  (Credit Union)
Anggota (“nasabah”) punya kesamaan ikatan; seperti tempat tinggal, tempat kerja atau tempat beribadah. Pelayanan kepada yang miskin dicampurkan kepada kelompok masyarakat lebih luas, hingga tingkat balas jasa dan biaya menjadi kompetitif.
Pada umumnya melayani nasabah kelas menengah ke atas. Tidak ada batasan untuk nasabah khusus.
Pada umumnya melayani nasabah/anggota kelas bawah, (bisa) khususnya perempuan dari sebuah komunitas yang sama.
Tata Kelola
Anggota Credit Union memilih Badan Pengurus (bersifat relawan) dengan prinsip satu orang satu suara, tanpa memperhitungkan jumlah simpanan atau sahamnya.
Para pemegang saham memilih Dewan Direksi yang digaji, yang bisa  bukan berasal dari masyarakat atau dari nasabah. Suara di-tentukan oleh besar kecilnya saham yang dipunyai.
Lembaga dikendalikan dan dikuasai oleh Dewan Direksi yang ditunjuk atau staf yang digaji.
Pendapatan
Pendapatan bersih (SHU) dipakai untuk menciptakan balas jasa simpanan lebih tinggi daripada balas jasa pinjaman, atau memperkenalkan produk layanan baru, atau pengembangan pelayanan lain-lain yang bermanfaat bagi Anggota.
Pemegang saham menerima dividen atau pembagian imbal balik dari saham (bagian keuntungan)
Pendapatan bersih dipergunakan untuk memupuk modal atau dibagi di antara para investor.
Produk dan pelayanan.
Berbagai macam bentuk pelayanan keuangan sesuai  kebutuhan Anggota, utamanya simpanan, kredit, pengembalian jasa dan asuransi
Berbagai macam bentuk pelayanan keuangan termasuk peluang-peluang investasi
Berkonsentrasi pada produk kredit kecil. Beberapa lembaga keuangan mikro menawarkan produk simpanan dan balas jasa pelayanan.

Sarana Pelayanan
Punya kantor pusat, punya cabang atau tempat pelayanan, punya ATM, jasa pengiriman uang lewat perangkat elektronik, akun debet kredit  antar CU di satu Pusat CU sekunder tingkat daerah, nasional maupun regional.
Punya kantor pusat, juga cabang, ATM, pelayanan transfer elektronik, akun debet credit antar tingkat daerah, nasional, internasional
Punya kantor, layanan simpan pinjam, dan layanan keuangan lain  serta kunjungan reguler pada komunitas nasabah.

6.      Nama-nama Inisiator gerakan awal Credit Union di Indonesia:
Albrecht Karim Arbie, SJ , Robby Tulus ,Ir. Ibnoe Soedjono ,John Collins, SJ ,Raden Mas Margono Djoyohadikusumo ,Prof. Dr. Fuad Hasan ,Mochtar Lubis ,Prof. Dr. A.M. Kadarman, SJ ,A.J. Sumandar, John Dijkstra, SJ ,FX. Bambang Ismawan .Frans Lubbers, OSC ,Nico Susilo ,Sumitro , FX. Susanto , Hubertus Woeryanto ,Theodorus Trisna Ansarli. A.C. Lunandi ,Suharto Nazir ,Sukartono

Sumber:
http://tentangcreditunion.blogspot.com