This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 11 April 2017

Perbandingan standar akuntansi Indonesia dengan standar akuntansi di jerman

Nama :     1. Siti Nahdiatusaadah (28213574)
                    2. Suriah Oktania Putri (28213702)
Kelas :  4EB11

Tugas Softskill ( Akuntasi Internasional )
‘’Perbandingan standar akuntansi Indonesia dengan standar akuntansi di jerman’’


STANDAR AKUNTANSI DI INDONESIA

Standar akuntansi adalah suatu metode dan format baku dalam penyajian informasi laporan keuangan suatu kegiatan usaha. Standar akuntansi dibuat, disusun dan disahkan oleh lembaga resmi (Standard Setting Body). Di dalam standar ini dijelaskan transaksi apa saja yang harus dicatat; bagaimana cara mencatatnya dan bagaimana penyajiannya.

Standar akuntansi ini adalah permasalah utama akuntan dan semua pengguna laporan yang memiliki kepentingan terhadapnya. Oleh karena itu, metode dan format penyusunan standar akuntansi harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat memberikan kepuasan kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan. Standar akuntansi ini akan berubah dan berkembang sesuai tuntutan di masyarakat.

Standar akuntansi di Indonesia saat berkembang menjadi 4 (empat) yang dikenal dengan 4 Pilar Standar Akuntansi. Keempat pilar standar tersebut disusun dengan mengikuti perkembangan dunia usaha. Empat pilar standar itu adalah:

1. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (SAK)

SAK digunakan untuk suatu badan yang memiliki akuntanbilitas publik, yaitu badan yang terdaftar atau masih dalam proses pendaftaran di pasar modal atau badan fidusia (badan usaha yang menggunakan dana masyarakat, seperti asuransi, perbankan dan dana pensiun). Sejak tahun 2012, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengadopsi standar dari International Financial Report Standard (IFRS) untuk standar akuntansi keuangan yang berlaku di seluruh perusahaan terdaftar yang ada di Indonesia.

2. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN BADAN USAHA TANPA AKUNTABILITAS PUBLIK (SAK-ETAP)

SAK ETAP digunakan untuk suatu badan yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dalam menyusun laporan keuangan untuk tujuan umum. SAK-ETAP juga mengikuti standar yang ditetapkan oleh IFRS khususnya bidang Small Medium Enterprise (Usaha Kecil Menengah). SAK-ETAP ini dikeluarkan sejak tahun 2009 dan berlaku efektif pada tahun 2011.

SAK-ETAP pada dasarnya adalah penyederhanaan SAK IFRS. Beberapa penyederhanaan yang terdapat dalam SAK-ETAP adalah:
•    Tidak ada Laporan Laba / Rugi Komprehensif.
•    Penilaian untuk aset tetap, aset tak berwujud dan propersi investasi setelah tanggal perolehan  hanya menggunakan harga perolehan, tidak ada pilihan menggunakan nilai revaluasi atau nilai wajar.
•    Tidak ada pengakuan liabilitas dan aset pajak tangguhan. Beban pajak diakui sebesar jumlah pajak menurut ketentuan pajak.

Badan usaha yang menggunakan SAK-ETAP dalam laporan auditnya menyebutkan laporan keuangan badan usaha telah sesuai dengan SAK-ETAP. SAK-ETAP memiliki manfaat, yaitu apabila diterapkan dengan tepat, diharapkan unit usaha kecil dan menengah mampu membuat laporan tanpa harus dibantu oleh pihak lain dan dapat dilakukan audit terhadap laporannya tersebut.
Sasaran SAK-ETAP ini memang ditujukan untuk jenis Usaha Kecil dan Menengah, namun tidak banyak pengusaha UKM yang memahami hal ini. Perlu adanya sosialisasi dan pelatihan untuk SAK-ETAP ini agar UKM dapat berkembang dan dipercaya oleh investor

3.  STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH (SAK SYARIAH)
Standar ini digunakan untuk badan usaha yang memiliki transaksi syariah atau berbasis syariah. Standar ini terdiri atas keraengka konseptual penyusunan dan pengungkapan laporan, standar penyajian laporan keuangan dan standar khusus transaksi syariah seperti mudharabah, murabahah, salam, ijarah dan istishna.

Bank syariah menggunakan dua standar dalam menyusun laporan keuangan. Sebagai badan usaha yang memiliki akuntabilitas publik signifikan, bank syariah menggunakan PSAK, sedangkan untuk transaksi syariahnya menggunakan PSAK Syariah.
Akuntansi syariah memang salah satu cabang akuntansi yang tergolong baru. Tidak banyak orang yang mengetahui penerapan prinsip-prinsip syariah ke dalam bidang akuntansi. Sehingga perlu adanya sosialisasi dan pelatihan tentang cabang terbaru bidang akuntansi.

4.  STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (SAP)
SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Standar ini digunakan untuk menyusun laporan keuangan instansi pemerintahan, baik pusat ataupun daerah. SAP disusun dan disahkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP SAP). SAP berbasis akrual ditetapkan dalam PP No. 71 Tahun 2010. Instansi masih diperkenankan menggunakan PP No. 24 Tahun 2005, SAP berbasis kas menuju akrual sampai tahun 2014.

SAP berbasis kas menuju akrual menggunakan basis kas untuk penyusunan laporan realisasi anggaran dan menggunakan basis akrual untuk penyusunan neraca. Pada SAP berbasis akrual, laporan realisasi anggaran tetap menggunakan basis kas karena akan dibandingkan dengan anggaran yang disusun dengan menggunakan basis kas, sedangkan laporan operasional yang melaporkan kinerja badan usaha disusun dengan menggunakan basis akrual.

Standar Akuntansi Pemerintahan ini berbeda dengan 3 jenis standar akuntansi sebelumnya. Pengguna SAP biasanya terbatas di kalangan pemerintahan saja. Sehingga publikasi laporan keuangan bidang pemerintahan tidak terbuka seperti laporan keuangan perusahaan.

STANDAR AKUNTANSI DI JERMAN
Standar akuntansi di jerman bersumber dari the german commercial code,mengharuskan segmen industrial dan geografi.

1.    Regulasi dan Penegak Aturan Akuntansi
Institut Jerman memberikan konsultasi dalam berbagai tahap pembuatan hukum yang mempengaruhi akuntansi dan pelaporan keuangan, namun demikian tetap saja ketentuan hukumlah yang paling utama. Undang-undang tentang Pengendalian dan Transparansi tahun 1998 memperkenalkan keharusan bagi Kementrian Kehakiman yntuk mengakui badan swasta yang menetapkan standar nasional untuk memenuhi tujuan berikut:
•    Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi.
•    Memberikan nasihat kepada Kementrian Kehakiman atas legalisasi akuntansi yang baru.
•    Mewakili Jerman dalam organisasi akuntansi internasional.

Komite Standar Akuntansi Jerman (German Accounting Standards Committee-GASC) atau dalam bahasa Jerman, Deutsches Rechnungslegungs Standard Committee (DRSC) didirikan tidak lama sesudah itu dan langsung diakui oleh Kementrian Kehakiman sebagai pihak berwenang dalam menetapkan standar di Jerman.

Sistem penetapan standar akuntansi yang baru di Jerman secara garis besar mirip dengan sistem yang ada di Inggris dan Amerika Serikat. Namun demikian, penting untuk diperhatikan bahwa standar GASB adlah rekomendasi wajib yang hanya berlaku untuk laporan keuangan konsolidasi.
Akuntan publik bersertifikat di Jerman disebut sebagai Wirtschaftsprufer (WP) atau pemeriksaan perusahaan. OLeh hukum WP diwajibkan untuk bergabung dalam kamar Akuntan Resmi (Wirtschaftspruferkammer), yang didirikan pada tahun 1971 sebagai badanpengatur bagi WP. Undang-undang Akuntansi tahun 1985 memperluas persyaratan audit bagi lebih banyak lagi perusahaan.

2.     Pelaporan Keuangan
Undang-undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan ketentuan akuntansi, auditing dan pelaporan keuangan yang berbeda-beda menurut ukuran perusahaan, bukan menurut bentuk organsisasi. Undang-undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan, yang meliputi:
•    Neraca
•    Laporan Laba Rugi
•    Catatan atas Laporan Keuangan
•    Laporan Manajemen
•    Laporan Auditor

Perusahaan kecil dikecualikan dari ketentuan audit dan dapat menyusun neraca dalam bentuk yang diringkas. Perusahaan berukuran kecil dan menengah dapat menysun laporan laba rugi yang ringkas., juga memiliki ketentuan pengungkapan yang lebih sedikit dalam catatan laporan keuangan.
Laporan manajemen menjelaskan posisi keuangan dan perkembangan usaha selama tahun tersebut, peristiwa setelah tanggal neraca yang penting, antisipasi terhadap perkembangan masa depan, dan kegiatan penelitian dan pengembangan. Undang-undang tahun 1998 mengharuskan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan kepada piblik untuk memberikan pengungkapan segmen tambahan dan laporan perubahan ekuitas dalam laporan konsolidasinya.

Laporan keuangan konsolidasi wajib dibuat oleh perusahaan yang berada dibawah satu manajemendan dengan penguasaan atas mayoritas hak suara, pengaruh dominan melalui kontrak pengendalian aktiva, atau hak untuk mengangkat atau memberhentikan mayoritas dewan direksi.
Legislasi yang diberlakukan pada tahun 1998 memperbolehkan perusahaan yang mengeluarkan utang atau ekuitas pada pasar modal terorganisir untuk menggunakan standar yang diterima secara internasional (seperti IFRS atau GAAP AS) dalam laporan keuangan konsolidasi sebagai ganti Hukum Komersial Jerman atau disingkat sebagai KapAEG).

3.    Pengukuran Akuntansi
Berdasarkan Hukum Komersial (HGB), metode pembelian (akuisisi) adalah metode konsolidasi yang utama, meskipun penyatuan kepemilikan juga dapat diterapkan dalam kondisi yang terbatas. Aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dinilai sebesar nilai kini dan jumlah yang tersisa merupakan goodwill. Goodwill dapat disalinghapuskan terhadap cadangan dalam ekuitas atau diamortisasi secara sistematis selama umur manfaat ekonomisnya. HGB tidak mengatur translasi mata uang asing dan perusahaan di Jerman menggunakan sejumlah metode. Perbedaan translasi diperlakukan dengan beberapa cara. Akibatnya, perhatian khusus harus diberikan terhadap catatan laporan di mana metode translasi mata uang asing harus djelaskan.

GAS lebih ketat bila dibandingkan dengan HGB dalam hal laporan keuangan konsolidasi. Menurut GAS 4, metode revaluasi harus digunakan, sedangkan aktiva dan kewajiban yand diperoleh dalam penggabungan usaha harus direvaluasi menjadi nilai wajar dan kelebihan yang tersisa dialokasikan menjadi goodwill.

Provisi sebagai estimasi beban atau kerugian masa depan sangat digunakan. Provisi harus dibuat untuk beban perawatan yang ditangguhkan, jaminan produk, kerugian potensial akibat transaksi yang ditangguhkan, dan kewajiban tidak pasti lainnya. Kebanyakan perusahaan membuat provisi dalam jumlah sebesar mungkin karena beban yang secara hukum telah dibebankan mempengaruhi penentuan besarnya laba kena pajak secara langsung. Provisi memberikan kesempatan bagi perusahaan Jerman untuk melakukan perataan laba.

Ciri utama sistem pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawas perusahaan.

Pengukuran Akuntansi
•    Metode pembelian adalah metode konsolidasi yang utama
•    Aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dinilai sebesar nilai kini dan jumlah yang tersisa merupakan goodwill.
•    Goodwill dapat disalinghapuskan terhadap cadangan dalam ekuitas atau diamortisasi secara sistematis selama umur manfaat ekonominya.
•    Usaha patungan dapat dicatat dengan menggunakan metode konsolidasi proporsional atau metode ekuitas.
•    Biaya historis merupakan dasar untuk menilai aktiva berwujud.
•    Persediaan dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya atau pasar, metode yang digunakan untuk menghitung biaya adalah FIFO atau rata – rata tertimbang.
•    Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya.


Sumber :
https://mynameisbahestie.wordpress.com/2014/06/10/kelompok-germany/
https://www.akuntansionline.id/standar-akuntansi-di-indonesia/

Jumat, 10 Maret 2017

AKUNTANSI INTERNASIONAL " DIMENSI TRANSAKSI AKUNTANSI DI PERUSAHAAN MULTINASIONAL''

Akuntansi internasional mempunyai peranan yang tidak jauh berbeda dengan akuntansi pada umumnya, perbedaannya hanya terletak pada entitas yang dilaporkan. Entitas yang dilaporkan dalam hal ini adalah perusahaan multinasional dengan operasi dan transaksi yang melintasi batas-batas Negara, sehingga kewajiban pelaporan juga biasanya kepada para pengguna di luar Negara.

Dimensi transaksi akuntansi pada perusahaan multinasional secara garis besar memiliki banyak perberbedaan dengan perusahaan local yang tidak go public.selain transaksi keuangannya yang  tidak hanya tercakup dalam negeri tetapi juga menyangkut transaksi antar Negara, dalam hal ini Negara yang bekerjasama dengan perusahaan tersebut tetapi juga perbedaan itu terletak pada beberapa kegiatan transaksi seperti kegiatan mendapatkan barang, kegiatan pembayaran barang,serta hambatan mendistribusikan barang .

Perusahaan multinasional pula tidak hanya terpaku pada perusahaan dagang saja , akan tetapi perusahaan lain seperti perusahaan dibidang jasa dan manufaktur juga banyak yang sudah berskala internasional, disini akan di beri contoh 3 perusahaan yang terdiri dari peruahaan dagang, perusahaan jasa dan perusahaan manufaktur, diantaranya ada perusahaan dagang ‘’Coca-Cola” perusahaan jasa ‘’Allianz’’ dan perusahaan manufaktur ‘’Tjiwi kimia ‘’

  •     Perbedaan dari segi kegiatan mendapatkan barang

1.    Ekspor
Ekspor adalah kegiatan penjualan barang ke luar negeri. dan orang atau badan yang melakukannya dinamakan eksportir. Tujuan eksportir adalah untuk memperoleh keuntungan. Harga barang-barang yang diekspor tersebut di luar negeri lebih mahal dibandingkan dengan di dalam negeri. Jika tidak lebih mahal, eksportir tidak tertarik untuk mengekspor barang yang bersangkutan. Tanpa kondisi itu, kegiatan ekspor tidak akan menghasilkan keuntungan. Dengan adanya ekspor, pemerintah memperoleh pendapatan berupa devisa. Semakin banyak ekspor semakin besar devisa yang diperoleh negara.
2.    Impor
Banyak orang atau lembaga yang membeli barang dari luar negeri untuk dijual lagi di dalam negeri. Kegiatan ini disebut dengan impor, dan orang atau lembaga yang melakukan impor disebut importir. Importir melakukan kegiatan impor karena menginginkan laba.
3.    Barter
Barter adalah pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negeri. Tujuan barter ini, agar antar negara saling mengisi kekurangan produk atau barang-barang vital yang dibutuhkan oleh negara itu sendiri.

  •  Perbedaan dari segi pembayaran barang

1.    Cash Pembayaran
Cash pembayaran dilakukan dengan menggunakan check/cheque atau bank draft, pada saat barang dikirim oleh eksportir atau sebelumnya. Cara ini sangat baik bagi eksportir yang keadaan keuangannya lemah dan belum kenal baik dengan importir.
2.    Open Account
Merupakan kebalikan dari cara cash, yaitu pembayaran dilakukan setelah beberapa waktu atau kebijaksanaan importir setelah barang dikirim kepada importir tanpa surat perintah pembayaran serta dokumen-dokumen.
3. Commercial Bill of Exchange
Merupakan cara yang paling umum dipakai dan sering disebut draft atau trade bills, yaitu surat yang ditulis oleh penjual yang berisi perintah kepada pembeli untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu di masa datang, yang biasanya disebut trade drafts. Jenis draft terdiri dari; clean draft dan documentary draft.
4. Letter of Credit L/C
L/C adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembeli barang (importir) dimana bank tersebut yang menyetujui dan membayar wesel yang ditarik oleh penjual barang (eksportir). Dengan demikian L/C merupakan suatu alat pengganti kredit bank dan dapat menjamin pembayaran bagi eksportir. Pihak yang terkait dalam L/C adalah Opener (importir), Issuer (bank yang mengeluarkan L/C), Beneficiary atau penjual (eksportir), dan dalam prakteknya ada satu pihak lagi yaitu Confirming Bank, yaitu bank di negara eksportir.
5. Private Compensation
Adalah penyelesaian pembayaran dengan kompensasi utang piutang tanpa perpindahan mata uang ke negara lain.


  • Perbedaan dari segi hambatan pendistribusian barang
1.    Tidak Amannya Suatu Negara
Jika suatu negara tidak aman, maka  para pelaku pasar pun akan beralih ke negara lain yang lebih aman. Semakin aman keadaan, semakin mendorong para pelaku pasar untuk melakukan perdagangan internasional.
2.  Kebijakan Ekonomi Internasional
kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh suatu negara yang merupakan hambatan bagi kelancaran transaksi internasional. Misalnya, pembatasan jumlah impor, pungutan biaya impor/ekspor yang tinggi, perijinan yang berbelit-belit.
3.    Tidak Stabilnya Kurs Mata Uang Asing
Kurs mata uang asing yang tidak stabil membuat para eksportir maupun importir mengalami kesulitan dalam menentukan harga. Kesulitan tersebut berdampak pula terhadap penawaran maupun permintaan . Hal ini membuat para pelaku pasar internasional enggan melakukan kegiatan ekspor dan impor.


  • Persahaan dagang Coca - Cola
Coca-Cola adalah minuman ringan berkarbonasi yang dijual di toko, restoran, dan mesin penjual di lebih dari 200 negara. Minuman ini diproduksi oleh The Coca-Cola Company asal Atlanta, Georgia, Perusahaan ini memproduksi konsentrat yang kemudian dijual ke pabrik Coca-Cola berlisensi di seluruh dunia. Perusahaan ini menjalankan sistem waralaba untuk distribusinya sejak tahun 1889 dimana The Coca-Cola Company hanya memproduksi sirup konsentrat yang dijual ke berbagai perusahaan pembotolan di seluru dunia yang diberikan hak pemasaran dan penjualan eksklusif.Coca Cola Company mendistribusikan barangnya memlaui kegiatan ekspor kepada seluruh Negara yang bekerjasama namun adapula sebagan Negara yang sudah memproduksi sendiri coca cola tersebut denagan produk yang sama persis dengan aslinya.

  •  Perusahaan jasa Allianz
Allianz merupakan perusahaan jasa keuangan multinasional yang berkantor pusat di Munich, Jerman. Bisnis utamanya adalah asuransi. Allianz pertama kali berdiri tahun 1890. Produk utama perusahaan ini adalah asuransi. Produk dari Allianz ini terdiri dari asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi umum, asuransi syariah, dan asuransi jiwa bank&mikro. Asuransi Allianz ini mempunyanyi klien hampir di seluruh Negara sehingga asuransi ini terkenal besar dan mendunia . dalam hal ini transaksi yang berjalan antar klien merupakan transaksi multinasional sehingga membutuhkan kebebasan hambatan salah satunya hambatan dari keamanan suatu Negara.

  • Perusahaan manufaktur kertas Tjiwi Kimia
PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk merupakan perusahaan multinasional yang memproduksi kertas yang bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1980. Perusahaan ini menghasilkan berbagai macam-macam kertas. Yang di distribusikan tidak hanya di Indonesia tetapi pula mancanegara. Perusahaan ini mendistribusikan barangnya melalui kegiatan ekspor . dan pembyaran dengan ketentuan perusahaan bisa cash ataupun open account.




sumber :

https://id.wikipedia.org/wiki/The_Coca-Cola_Company 
http://www.allianz.co.id/ 
https://id.wikipedia.org/wiki/Tjiwi_Kimia
https://mohamadhata.wordpress.com/2013/04/04/akuntansi-internasional-bab-1/

Selasa, 08 November 2016

Etika Profesi Bisnis



‘’ETIKA PROFESI BISNIS’’ 
  1.    Faktor apa saja yang mempengaruhi etika pada bisnis?
Etika bisnis memiliki definisi yang hampir sama dengan etika profesi, namun secara lebih rinci. Etika bisnis adalah perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh pimpinan, manajer, karyawan, agen, atau perwakilan suatu perusahaan.
  •      Faktor yang mempengaruhi Perilaku Etika. Tiga faktor utamanya, yaitu :
1.      Perbedaan Budaya.
Perilaku bisnis orang Indonesia tentu saja berbeda dengan Negara lain. Hal yang sama, daerah atau kota tertentu berbeda perilaku bisnisnya dengan daerah lain.
2.      Pengetahuan.
Semakin banyak hal yang diketahui dan semakin baik seseorang memahami suatu situasi, semakin baik pula kesempatannya dalam membuat keputusan-keputusan yang etis. Ketidaktahuan bukanlah alasan yang dapat diterima dalam pandangan hukum, termasuk masalah etika.
3.      Perilaku Organisasi
Dasar etika bisnis adalah bersifat kesadaran etis dan meliputi standar-standar perilaku. Banyak organisasi menyadari betul perlunya menetapkan peraturan-peraturan perusahaan terkait perilaku dan menyediakan tenaga pelatih untuk memperkenalkan dan memberi pemahaman tentang permasalahan etika.
      Ada beberapa factor lain yang mempengaruhi Perilaku etika bisnis, yaitu :
o   Physical : Kualitas air dan udara, keamanan
o   Moral :Kebutuhan akan kejujuran (fairness) dan keadilan (equity)
o   Bad Judgment : Kesalahan operasi, kompensasi eksekutif
o   Activist Shareholders : Shareholders etis, konsumen dan environmentalist
o   Economic : Kelemahan, tekanan utk bertahan
o   Competition : Tekanan global
o   Financial Malfeasance : Berbagai skandal akuntansi dan keuangan
o   Governance Failures : Pengakuan thd arti penting good governance dan isu-isu etika
o   Accountability : Kebutuhan akan transparansi
o   Synergy: Publikasi, perubahan-perubahan yang berhasil
o   Institutional Reinforcement : Hukum/UU baru utk mereformasi praktik bisnis dan profesi

4.      Kesaling-tergantungan bisnis dengan masyarakat
Dalam bisnis perusahaan sangat terkait dengan aktivitas publik. Lingkungan bisnis memiliki ketergantungan yang kuat dengan kehidupan ekonomi anggota masyarakat. Karena lingkungan itulah, bisnis mempunyai kepentingan untuk mengelola pihak-pihak yang berasal dari berbagai latar belakang (social, budaya, dan politik).

  •       Faktor etika Manajerial
Etika manajerial adalah keputusan manajemen dan kegiatan organisasi yang berdasarkan pada nilai-nilai atau standar moral yang dianggap baik dan luhur dalam lingkungannya dan masyarakat.Perilaku etis terjadi bila manajer dan karyawan mengikuti prinsip dan nilai-nilai yang disepakati. Manajer dapat memberikan contoh untuk melakukan perilaku etis dengan menetapkan standar menyangkut penggunaan sumber daya organisasi untuk kepentingan perusahaan daan bukan kepentingan pribadi, menangani informasi secara jujur dan rahasia, tidak menggunakan wewenang mereka untuk mempengaruhi orang lain melakukan perilaku tidak etis, tidak membuat kebijakan yang tidak sengaja membuat karyawan berperilaku tidak etis dengan menetapkan tujuan yang masuk akal.
·         Leadership
Kepemimpinan yang beretika menggabungkan antara pengambilan keputusan yang beretika dan perilaku yang beretika. Tanggung jawab utama dari seorang pemimpin adalah membuat keputusan yang beretika dan berperilaku yang beretika pula. 
·         Strategi dan performasi
Fungsi yang penting dari sebuah manajemen adalah untuk kreatif dalam menghadapi tingginya tingkat persaingan yang membuat perusahaannya mencapai tujuan perusahaa terutama dari sisi keuangan tanpa harus menodai aktivitas bisnisnya berbagai kompromi etika. Sebuah perusahaan yang jelek akan memiliki kesulitan besar untuk menyelaraskan target yang ingin dicapai perusahaannya dengan standar-standar etika. Karena keseluruhan strategi perusahaan yang disebut excellence harus bisa melaksanakan seluruh kebijakan-kebijakan perusahaan guna mencapai tujuan perusahaan dengan cara yang jujur
.
·         Karakter individu
Perjalanan hidup suatu perusahaan tidak lain adalah karena peran banyak individu dalam menjalankan fungsi-fungsinya dalam perusahaan tersebut. Perilaku para individu ini tentu akan sangat mempengaruhi pada tindakan-tindakan mereka ditempat kerja atau dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi karakter individu Faktor –faktor tersebut yangpertama adalah pengaruh budaya, pengaruh budaya ini adalah pengaruh nilai-nilai yang dianut dalam keluarganya. Faktor yang kedua, perilaku ini akan dipengaruhi oleh lingkunganya yang diciptakan di tempat kerjanya. Faktor yang ketiga adalah berhubungan dengan lingkungan luar tempat dia hidup berupa kondisi politik dan hukum, serta pengaruh–pengaruh perubahan ekonomi. Kesemua faktor ini juga akan terkait dengan status individu tersebut yang akan melekat pada diri individu tersebut yang terwujud dari tingkah lakunya.
·         Budaya perusahaan
Budaya perusahaan adalah suatu kumpulan nilai-nilai, norma-norma, ritual dan pola tingkah laku yang menjadi karakteristik suatu perusahaan. Setiap budaya perusahaan akan memiliki dimensi etika yang didorong tidak hanya oleh kebijakan-kebijakan formal perusahaan, tapi juga karena kebiasaan-kebiasaan sehari-hari yang berkembang dalam organisasi perusahaan tersebut, sehingga kemudian dipercayai sebagai suatu perilaku, yang bisa ditandai mana perilaku yang pantas dan mana yang tidak pantas. Budaya-budaya perusahaan inilah yang membantu terbentuknya nilai dan moral ditempat kerja, juga moral yang dipakai untuk melayani para stakeholdernya. Aturan-aturan dalam perusahaan dapat dijadikan yang baik. Hal ini juga sangat terkait dengan visi dan misi perusahaan.

2 Sebutkan Contoh kode etik pada  bisnis !
1)      Pengendalian Diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang atau memakan pihak lain dengan menggunakan keuntungan tersebut. Walau keuntungan yang diperoleh merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etik”.
2)      Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
3)      Mempertahankan Jati Diri
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh  pesatnya perkembangan informasi dan teknologi adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.  Namun demikian bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
4)      Menciptakan Persaingan yang Sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan  spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5)      Menerapkan Konsep “Pembangunan Berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa datang.
6)      Menghindari Sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi,Kolusi dan komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
7)      Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit  (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah.Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
8)      Menumbuhkan Sikap Saling Percaya antar Golongan Pengusaha
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada sikap saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah, sehingga pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.
9)      Konsekuen dan Konsisten dengan Aturan main Bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada “oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan “gugur” satu demi satu.
10)  Memelihara Kesepakatan
Memelihara kesepakatan atau menumbuh kembangkan Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis. Jika etika ini telah dimiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
11)  Menuangkan ke dalam Hukum Positif
Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lema

Prinsip-prinsip etika bisnis menurut Caux Round Table (dalam Alois A. Nugroho, 2011)
  • Tanggung jawab bisnis : dari shareholders ke stakeholders
  • Dampak ekonomis dan sosial dari bisnis : menuju inovasi, keadilan dan komunitas dunia.
  • Perilaku bisnis : dari hukum yang tersurat ke semangat saling percaya
  • Sikap menghormati aturan
  • Dukungan bagi perdagangan multilateral
  • Sikap hormat bagi lingkungan alam
  • Menghindari operasi-operasi yang tidak etis
  • Prinsip etika bisnis menurut Sonny Keraf (1998)
1.      Prinsip otonomi
2.      Prinsip kejujuran
3.      Prinsip keadilan
4.      Prinsip saling menguntungkan
5.      Prinsip integritas moral

Contoh kasus kode etik etika bisnis 
Sebuah perusahaan pengembang di Lampung membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah pabrik. Sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada pihak perusahaan kontraktor tersebut. Dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor menyesuaikan spesifikasi bangunan pabrik yang telah dijanjikan. Sehingga bangunan pabrik tersebut tahan lama dan tidak mengalami kerusakan. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor telah mematuhi prinsip kejujuran karena telah memenuhi spesifikasi bangunan yang telah mereka musyawarahkan bersama pihak pengembang.

Sebuah Yayasan Maju Selalu menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp.500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar,sehingga setelah diterima,mereka harus membayarnya. Kemudian pihak sekolah memberikan informasi ini kepada wali murid bahwa pungutan tersebut digunakan untuk biaya pembuatan seragam sekolah yang akan dipakai oleh semua murid pada setiap hari rabu-kamis. Dalam kasus ini Yayasan dan sekolah dapat dikategorikan mengikuti transparasi.

3.   Apa kaitannya kode etik bisnis dengan kode etik akuntan?
Kode etik bisnis dengan kode etik seorang akuntan sangat erat kaitannya karena kode etik pada seorang akuntan juga harus di terapkan pada bisnisnya begitu pula sebaliknya kode etik bisnis meliputi perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh pimpinan, manajer, karyawan, agen, atau perwakilan suatu perusahaan. Sesungguhnya kode etik baik kode etik bisnis ataupun kode etik akuntan sama-sama penting karena suatu pekerjaan haruslah sesuai dengan tata kelola yang benar agar tidak terjadi penyimpangan serta masalah masalah yang di hadapi . kode etik bisnis yang erat kaitannya dengan kode etik akuntan adalah sala satunya mengenai sifat objektif dan kejujuran, integritas yang tinggi, pengendalian diri serta menciptakan persaingan yang sehat.


Minggu, 16 Oktober 2016

Etika Profesi Akuntansi

  • Mencari Perusahaan dan auditor yang melakukan pelanggaran etika
Mantan direksi PT Kimia Farma Tbk. Telah terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan penggelembungan (mark up) laba bersih di laporan keuangan perusahaan milik negara untuk tahun buku 2001. Kantor Menteri BUMN meminta agar kantor akuntan itu menyatakan kembali (restated) hasil sesungguhnya dari laporan keuangan Kimia Farma tahun buku 2001. Sementara itu, direksi lama yang terlibat akan diminta pertanggungjawabannya. Seperti diketahui, perusahaan farmasi terbesar di Indonesia itu telah mencatatkan laba bersih 2001 sebesar Rp 132,3 miliar. Namun kemudian Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai, pencatatan tersebut mengandung unsur rekayasa dan telah terjadi penggelembungan. Terbukti setelah dilakukan audit ulang, laba bersih 2001 seharusnya hanya sekitar Rp 100 miliar. Sehingga diperlukan lagi audit ulang laporan keuangan per 31 Desember 2001 dan laporan keuangan per 30 Juni 2002 yang nantinya akan dipublikasikan kepada publik.
Setelah dilakukan audit ulang, pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3) Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:
Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.
Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma (Persero) Tbk. dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).


Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka:
  1. Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001.
  2. Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan. Tetapi, KAP HTM tetap diwajibkan membayar denda karena dianggap telah gagal menerapkan Persyaratan Profesional yang disyaratkan di SPAP SA Seksi 110 – Tanggung Jawab & Fungsi Auditor Independen, paragraf 04 Persyaratan Profesional, dimana disebutkan bahwa persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen.

Tanggapan
Dari hasil uraian di atas dapat disimpulkan bahwa PT. Kimia Farma telah melakukan penggelembungan (mark up) laba bersih lapora keuangan pada periode tahun 2001. Yang nilainya sekitar 24,7 % lebih besar dari yang di laoprkan semula hal itu di ketahui oleh badan pengawas pasar modal ( bapepam ) . dari uraian tersebut bisa di ketahui bahwa kantor akuntan public Hans Tuanakotta dan Mustofa telah bekerja sama dengan pihak manajemen PT.Kimia Farma untuk melakukan praktik penggelembungan laporan keuangan perusahaan dengan  nilai penggelembungan bahkan mencapai 32,6 milyar . Seharusnya dari awal kantor akuntan public Hans Tuanakotta dan Mustofa harus bersifat independen dan melaporkan ketidakberesan laporan keuangan PT. kimia farma dengan sejelas jelasnya karena mereka adalah pihak yang bertugas memeriksa dan melaporkan adanya ketidakwajaran dalam pencatatan laporan keuangan namun dalam kasus ini baik KAP maupun pihak manajemen sama-sama telah melakukan penyimpangan, terlebih kepada KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa yang telah melakukan penyimpangan dan pelanggaran kode etik akuntan public yaitu dari segi inegritas seorang auditor seharusnya dapat menjaga objektivitasnya dan ke independenannya dalam melaporkan laporan keuangan kliennya. Apalagi ini menyangkut nama baik dan reputasi kantor akuntan public tersebut, dengan terkuaknya kasus ini maka auditor resiko yang dapat mungkin terjadi adalah seperti hilangnya kepercayaan publik dan pemerintah akan kemampuan auditor, penurunan pendapatan jasa audit, hingga yang terburuk adalah kemungkinan ditutupnya Kantor Akuntan Publik tersebut

  •    Kenapa etika profesi itu penting
Etika Profesi Akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan sebagai Akuntan. Etika profesi akuntansi sangat penting untuk membatasi perilaku dari seorang auditor terhadap pekerjaannya. Etika profesi akuntansi merupakan wadah bagi para akuntan untuk mengetahui batas-batas kewajaran dalam pekerjaannya. Seorang auditor professional hendaknya memtuhi etika profesinya sendiri dengan tetap menjalankan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya dan sewajarnya . seorang auditor harus memtuhi segala kode etik profesi akuntan. mereka senantiasa harus bersikap independen terhadap objek yang di auditnya, objektivitasa dan integritas seorang auditor pun sangatlah di perlukan untuk melihat keprofessionalan dirinya dan kantor akuntan public yang menaunginya.agar para pemakai jasa akuntan public dan masyarakat luas dapat percaya dengan pernyataannya. Disinilah pentingnya etika profesi. Dengan adanya etika profesi maka segala sesuatu yang akan di lakukan oleh seorang auditor dapat ditekan khususnya apabila seorang auditor akan melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap objek yang akan di auditnya. 

  •  Lebih penting mana etika atau kemampuan pribadi
          Lebih penting etika, karena dari etika lahirlah sebuah kemampuan. Dari etika pula karakter seseorang akan di bentuk. Seorang yang beretika lebih di hargai dari pada seorang yang memiliki kemampuan pribadi, etika bisa di wujudkan tidak hanya dalam kehidupan sehari hari akan tetapi dari lingkup pekerjaan. Etika itu sangat penting dan harus di junjung tinggi apalagi menyangkut seorang auditor, yang bertugas memeriksa dan meninjau langsung setiap bagian intern dari perusahaan yang akan di auditnya. Seorang auditor harus mempunyai etika yang baik dan benar serta mengaplikasikannya dalam setiap keputusan yang di ambilnya. Dibandingkan dengn kemampan pribadi , mungkin setiap orang memilikinya setiap orang memiliki kemampuan pribadinya masing- masing namun soal etika hanya segelintir orang yang dapat memilikinya. Orang yang memiliki etika biasanya akan mengetahui batasan- batasan yang ada pada dirinya sehinnga bias melakukan dan mengontrol dirinya untuk tetap berada di jalan yang memang seharusnya dengan tidak melakukan penyimpangan baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari- hari.