Minggu, 16 Oktober 2016

Etika Profesi Akuntansi

  • Mencari Perusahaan dan auditor yang melakukan pelanggaran etika
Mantan direksi PT Kimia Farma Tbk. Telah terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan penggelembungan (mark up) laba bersih di laporan keuangan perusahaan milik negara untuk tahun buku 2001. Kantor Menteri BUMN meminta agar kantor akuntan itu menyatakan kembali (restated) hasil sesungguhnya dari laporan keuangan Kimia Farma tahun buku 2001. Sementara itu, direksi lama yang terlibat akan diminta pertanggungjawabannya. Seperti diketahui, perusahaan farmasi terbesar di Indonesia itu telah mencatatkan laba bersih 2001 sebesar Rp 132,3 miliar. Namun kemudian Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai, pencatatan tersebut mengandung unsur rekayasa dan telah terjadi penggelembungan. Terbukti setelah dilakukan audit ulang, laba bersih 2001 seharusnya hanya sekitar Rp 100 miliar. Sehingga diperlukan lagi audit ulang laporan keuangan per 31 Desember 2001 dan laporan keuangan per 30 Juni 2002 yang nantinya akan dipublikasikan kepada publik.
Setelah dilakukan audit ulang, pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3) Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:
Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.
Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma (Persero) Tbk. dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).


Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka:
  1. Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001.
  2. Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan. Tetapi, KAP HTM tetap diwajibkan membayar denda karena dianggap telah gagal menerapkan Persyaratan Profesional yang disyaratkan di SPAP SA Seksi 110 – Tanggung Jawab & Fungsi Auditor Independen, paragraf 04 Persyaratan Profesional, dimana disebutkan bahwa persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen.

Tanggapan
Dari hasil uraian di atas dapat disimpulkan bahwa PT. Kimia Farma telah melakukan penggelembungan (mark up) laba bersih lapora keuangan pada periode tahun 2001. Yang nilainya sekitar 24,7 % lebih besar dari yang di laoprkan semula hal itu di ketahui oleh badan pengawas pasar modal ( bapepam ) . dari uraian tersebut bisa di ketahui bahwa kantor akuntan public Hans Tuanakotta dan Mustofa telah bekerja sama dengan pihak manajemen PT.Kimia Farma untuk melakukan praktik penggelembungan laporan keuangan perusahaan dengan  nilai penggelembungan bahkan mencapai 32,6 milyar . Seharusnya dari awal kantor akuntan public Hans Tuanakotta dan Mustofa harus bersifat independen dan melaporkan ketidakberesan laporan keuangan PT. kimia farma dengan sejelas jelasnya karena mereka adalah pihak yang bertugas memeriksa dan melaporkan adanya ketidakwajaran dalam pencatatan laporan keuangan namun dalam kasus ini baik KAP maupun pihak manajemen sama-sama telah melakukan penyimpangan, terlebih kepada KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa yang telah melakukan penyimpangan dan pelanggaran kode etik akuntan public yaitu dari segi inegritas seorang auditor seharusnya dapat menjaga objektivitasnya dan ke independenannya dalam melaporkan laporan keuangan kliennya. Apalagi ini menyangkut nama baik dan reputasi kantor akuntan public tersebut, dengan terkuaknya kasus ini maka auditor resiko yang dapat mungkin terjadi adalah seperti hilangnya kepercayaan publik dan pemerintah akan kemampuan auditor, penurunan pendapatan jasa audit, hingga yang terburuk adalah kemungkinan ditutupnya Kantor Akuntan Publik tersebut

  •    Kenapa etika profesi itu penting
Etika Profesi Akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan sebagai Akuntan. Etika profesi akuntansi sangat penting untuk membatasi perilaku dari seorang auditor terhadap pekerjaannya. Etika profesi akuntansi merupakan wadah bagi para akuntan untuk mengetahui batas-batas kewajaran dalam pekerjaannya. Seorang auditor professional hendaknya memtuhi etika profesinya sendiri dengan tetap menjalankan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya dan sewajarnya . seorang auditor harus memtuhi segala kode etik profesi akuntan. mereka senantiasa harus bersikap independen terhadap objek yang di auditnya, objektivitasa dan integritas seorang auditor pun sangatlah di perlukan untuk melihat keprofessionalan dirinya dan kantor akuntan public yang menaunginya.agar para pemakai jasa akuntan public dan masyarakat luas dapat percaya dengan pernyataannya. Disinilah pentingnya etika profesi. Dengan adanya etika profesi maka segala sesuatu yang akan di lakukan oleh seorang auditor dapat ditekan khususnya apabila seorang auditor akan melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap objek yang akan di auditnya. 

  •  Lebih penting mana etika atau kemampuan pribadi
          Lebih penting etika, karena dari etika lahirlah sebuah kemampuan. Dari etika pula karakter seseorang akan di bentuk. Seorang yang beretika lebih di hargai dari pada seorang yang memiliki kemampuan pribadi, etika bisa di wujudkan tidak hanya dalam kehidupan sehari hari akan tetapi dari lingkup pekerjaan. Etika itu sangat penting dan harus di junjung tinggi apalagi menyangkut seorang auditor, yang bertugas memeriksa dan meninjau langsung setiap bagian intern dari perusahaan yang akan di auditnya. Seorang auditor harus mempunyai etika yang baik dan benar serta mengaplikasikannya dalam setiap keputusan yang di ambilnya. Dibandingkan dengn kemampan pribadi , mungkin setiap orang memilikinya setiap orang memiliki kemampuan pribadinya masing- masing namun soal etika hanya segelintir orang yang dapat memilikinya. Orang yang memiliki etika biasanya akan mengetahui batasan- batasan yang ada pada dirinya sehinnga bias melakukan dan mengontrol dirinya untuk tetap berada di jalan yang memang seharusnya dengan tidak melakukan penyimpangan baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari- hari.

0 komentar:

Posting Komentar