- Mencari Perusahaan dan auditor yang melakukan pelanggaran etika
Mantan
direksi PT Kimia Farma Tbk. Telah terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus
dugaan penggelembungan (mark up) laba bersih di laporan keuangan perusahaan
milik negara untuk tahun buku 2001. Kantor Menteri BUMN meminta agar kantor
akuntan itu menyatakan kembali (restated) hasil sesungguhnya dari laporan
keuangan Kimia Farma tahun buku 2001. Sementara itu, direksi lama yang terlibat
akan diminta pertanggungjawabannya. Seperti diketahui, perusahaan farmasi
terbesar di Indonesia itu telah mencatatkan laba bersih 2001 sebesar Rp 132,3
miliar. Namun kemudian Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai, pencatatan
tersebut mengandung unsur rekayasa dan telah terjadi penggelembungan. Terbukti
setelah dilakukan audit ulang, laba bersih 2001 seharusnya hanya sekitar Rp 100
miliar. Sehingga diperlukan lagi audit ulang laporan keuangan per 31 Desember
2001 dan laporan keuangan per 30 Juni 2002 yang nantinya akan dipublikasikan
kepada publik.
Setelah
dilakukan audit ulang, pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang
disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6
milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada
unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp
2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang
sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated
persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7
miliar.
Kesalahan
penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam
daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur
produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada
tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah
digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit
distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian
berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas
penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak
disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan
penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT
Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi
kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu
manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya
diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian
BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF
setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam
laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti
melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan
Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar
poin 3) Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:
Kesalahan
mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam
penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau
kelalaian.Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan
mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian
kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan
melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu
penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila
dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa
transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.
Sehubungan
dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102 Undang-undang Nomor 8
tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun
1995 jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma (Persero)
Tbk. dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Sesuai
Pasal 5 huruf n Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka:
- Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001.
- Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan. Tetapi, KAP HTM tetap diwajibkan membayar denda karena dianggap telah gagal menerapkan Persyaratan Profesional yang disyaratkan di SPAP SA Seksi 110 – Tanggung Jawab & Fungsi Auditor Independen, paragraf 04 Persyaratan Profesional, dimana disebutkan bahwa persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen.
Tanggapan
Dari hasil uraian di atas dapat disimpulkan bahwa
PT. Kimia Farma telah melakukan penggelembungan (mark up) laba bersih lapora
keuangan pada periode tahun 2001. Yang nilainya sekitar 24,7 % lebih besar dari
yang di laoprkan semula hal itu di ketahui oleh badan pengawas pasar modal (
bapepam ) . dari uraian tersebut bisa di ketahui bahwa kantor akuntan public Hans
Tuanakotta dan Mustofa telah bekerja sama dengan pihak
manajemen PT.Kimia Farma untuk melakukan praktik penggelembungan laporan
keuangan perusahaan dengan nilai
penggelembungan bahkan mencapai 32,6 milyar . Seharusnya dari awal kantor
akuntan public Hans Tuanakotta dan Mustofa harus
bersifat independen dan melaporkan ketidakberesan laporan keuangan PT. kimia
farma dengan sejelas jelasnya karena mereka adalah pihak yang bertugas
memeriksa dan melaporkan adanya ketidakwajaran dalam pencatatan laporan
keuangan namun dalam kasus ini baik KAP
maupun pihak manajemen sama-sama telah melakukan penyimpangan, terlebih kepada
KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa yang telah melakukan penyimpangan dan pelanggaran kode etik
akuntan public yaitu dari segi inegritas seorang auditor seharusnya dapat
menjaga objektivitasnya dan ke independenannya dalam melaporkan laporan
keuangan kliennya. Apalagi ini menyangkut nama baik dan reputasi kantor akuntan
public tersebut, dengan terkuaknya kasus ini maka auditor resiko
yang dapat mungkin terjadi adalah seperti
hilangnya kepercayaan publik dan pemerintah akan kemampuan auditor, penurunan
pendapatan jasa audit, hingga yang terburuk adalah kemungkinan ditutupnya
Kantor Akuntan Publik tersebut
- Kenapa etika profesi itu penting
Etika Profesi
Akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk
manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan sebagai
Akuntan. Etika profesi akuntansi sangat penting untuk membatasi perilaku dari
seorang auditor terhadap pekerjaannya. Etika profesi akuntansi merupakan wadah
bagi para akuntan untuk mengetahui batas-batas kewajaran dalam pekerjaannya. Seorang
auditor professional hendaknya memtuhi etika profesinya sendiri dengan tetap
menjalankan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya dan sewajarnya . seorang auditor
harus memtuhi segala kode etik profesi akuntan. mereka senantiasa harus
bersikap independen terhadap objek yang di auditnya, objektivitasa dan
integritas seorang auditor pun sangatlah di perlukan untuk melihat keprofessionalan
dirinya dan kantor akuntan public yang menaunginya.agar para pemakai jasa
akuntan public dan masyarakat luas dapat percaya dengan pernyataannya. Disinilah
pentingnya etika profesi. Dengan adanya etika profesi maka segala sesuatu yang
akan di lakukan oleh seorang auditor dapat ditekan khususnya apabila seorang
auditor akan melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap objek yang akan di
auditnya.
- Lebih penting mana etika atau kemampuan pribadi
Lebih
penting etika, karena dari etika lahirlah sebuah kemampuan. Dari etika pula
karakter seseorang akan di bentuk. Seorang yang beretika lebih di hargai dari pada
seorang yang memiliki kemampuan pribadi, etika bisa di wujudkan tidak hanya
dalam kehidupan sehari hari akan tetapi dari lingkup pekerjaan. Etika itu
sangat penting dan harus di junjung tinggi apalagi menyangkut seorang auditor,
yang bertugas memeriksa dan meninjau langsung setiap bagian intern dari
perusahaan yang akan di auditnya. Seorang auditor harus mempunyai etika yang baik
dan benar serta mengaplikasikannya dalam setiap keputusan yang di ambilnya. Dibandingkan
dengn kemampan pribadi , mungkin setiap orang memilikinya setiap orang memiliki
kemampuan pribadinya masing- masing namun soal etika hanya segelintir orang
yang dapat memilikinya. Orang yang memiliki etika biasanya akan mengetahui
batasan- batasan yang ada pada dirinya sehinnga bias melakukan dan mengontrol
dirinya untuk tetap berada di jalan yang memang seharusnya dengan tidak
melakukan penyimpangan baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-
hari.
0 komentar:
Posting Komentar