1.
pengertian
Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang
bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya,
dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri
2.
sejarah
Sejarah koperasi kredit dimulai
pada abad ke-19. Ketika jerman dilanda krisis
ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat
bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh
orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga
yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak
mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah
darat.
Kemudian tidak lama berselang,
terjadi Revolusi industri.
Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin.
Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara
besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota
Flammersfield, Friedrich wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin.
Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil
mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Raiffeisen bersama kaum buruh
dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU)
artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh
Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan
kini telah menyebar ke seluruh dunia.
3.
Semangat keanggotaan Credit Union:
Ø Menolong diri
sendiri, menjadi anggota Credit Union
bertujuan untuk ”Menolong diri sendiri”. Salah satu bentuk menolong diri
sendiri adalah menabung secara rutin. Nantinya
uang tabungan anggota yang
terkumpul akan di pinjamkan kembali kepada anggota yang menabung termasuk
anggota lain yang membutuhkan. Bagi yang meminjam nantinya harus mengembalikan
pinjamannya dengan penuh tanggung jawab.
Ø Bertanggung
jawab kepada diri sendiri, menjadi orang
yang bertanggung jawab artinya bertindak dan terlibat atas keputusan diri sendiri. Anggota
yang bertanggung jawab adalah mereka yang menabung dengan kesadaran
sendiri. Anggota yang meminjam harus mengembalikan pinjamannya atas kesadaran
sendiri. Berani meminjam berarti ”mampu
dan mau mengembalikan” secara sadar dan bertanggung jawab.
Ø Demokrasi, menjunjung tinggi nilai-nilai
”Demokrasi” artinya berkaitan dengan hak suara. Satu anggota satu suara. Anggota yang
memiliki Hak Suara dalam Rapat Anggota
adalah anggota yang sudah melunasi semua kewajiban baik
simpanan maupun pinjaman sampai dengan tiga bulan sebelum bulan diadakannya
Rapat Anggota (sesuai ketentuan ART ps. 9)
Ø Kesetaraan, para anggota Credit Union diperlakukan sama. Setiap anggota wajib mengikuti
DIKSAR (pendidikan dasar) dan wajib mengikuti semua kebijakan yang telah
ditetapkan. Tidak ada pembedaan kaya
atau miskin, laki-laki atau perempuan, Semua sama termasuk pengurus
Credit Union.
Ø Swadaya, mengandung arti; dari anggota, oleh
anggota dan untuk anggota. Karena bersifat mandiri dan berdaulat. Credit Union tidak menerima penyertaan
modal dari luar. Untuk itu Credit Union harus memiliki cara untuk menciptakan modal dari anggota. Simpanan atau
modal yang terkumpul dari anggota diupayakan beredar kembali kepada anggota antara 70-80%. Karena itu pertumbuhan
Credit Union juga
tergantung pada pertumbuhan jumlah anggotanya.
Ø Setiakawan
(solidaritas), anggota Credit Union memiliki
ikatan pemersatu (commond-bond) para anggotanya. Mereka saling kenal, saling berbagi
pengalaman dan saling membantu memecahkan masalah bersama.
”Anda susah saya bantu, saya susah anda bantu” begitulah ungkapan yang dekat pada anggota. Salah satu
produk solidaritas yang ada di Credit Union adalah Santunan Duka (untuk ahli waris anggota yang meninggal dunia). Dananya
dikumpulkan dari kesepakatan iuran
anggota setiap tahun. Bila ada anggota yang meninggal, maka ahli warisnya akan
mendapatkan Santunan duka. umumnya nilai santunan 10X lipat dari iuran yang dibayar anggota.
Ø Keadilan, Nilai-nilai keadilan secara konsisten diterapkan di Credit Union. Bagi
anggota yang menyetor diawal bulan akan menerima balas jasa
simpanan yang lebih besar
dibanding dengan anggota yang
menyetor diakhir bulan. Kepada yang memberi pasti akan menerima.
4.
Nilai-nilai
credit union
Ø Integritas, menunjukaan perhatian, komitmen dan kejujuran termasuk dalam hal
pelaporan. Dapat dipantau dengan cara:
1) Menggunakan semua informasi yang tersedia dan metode pelaporan yang
benar, 2) Para pemegang saham sadar akan pelaporan itu, 3) Jangkauan dan
penyampaian informasi berguna bagi pemegang saham, 4) Laporan anggota meliputi
indikator-indikator yang dapat diukur, manfaat keuangan yang bernilai yang
diberikan kepada anggota melalui penetapan nilai produk.
Ø Profesionalisme, pelayanan yang efisien, efektif dan tepat waktu atas kerjasama pengurus,
pengawas dan manajemen yang terlatih dengan dukungan sistem komunikasi dan
operasional yang dikelola dengan baik. Dapat dipantau dengan cara: melihat data keluhan anggota, menggunakan teknik survey
dan umpan balik.
Ø Bertanggung
Jawab, didukung oleh manajemen
kehatihatian (prudent management) dan ketersediaan modal yang kuat. Dapat
dipantau dengan cara: melihat terpenuhinya indikator keuangan kunci dan sesuai
dengan standard Operasional CU
Ø Kerjasama, masukan para pemegang saham, seluruh lapisan masyarakat dan keterlibatan
mereka memberikan manfaat kepada anggota serta masyarakat lokal melalui usaha
kolektif. Dapat dipantau dengan cara: melihat jumlah organisasi masyarakat yang
menggunakan CU, jumlah nilai tambah atau manfaat yang diperkenalkan setiap
tahun.
Ø Perayaan, tuntutan organisasi yang sehat
dengan kualitas pegawai yang baik perlu diperkuat dengan antusiasme perayaan keberhasilan. Hal
ini merupakan hal penting dalam organisasi yang sehat. Perayaan untuk apresiasi
kekuatan, talenta dan potensi orang-orang dalam organisasi akan mendorong
peningkatan kepercayaan diri dan kompetensi dalam berorganisasi. Namun perlu
juga mengakui kelemahan manusia atas kesalahan atau kegagalannya. Dapat dipantu
dengan cara: 1) Survey terhadap staff dan Pengurus, 2) Volume peristiwa
perayaan keberhasilan dan individu, 3)
Perayaan bagi anggota yang menonjol
Ø Saling
Menghormati, setiap orang harus diperlakukan
dengan rasa hormat dan bermartabat. Dapat dipantau dengan cara: 1) Umpan balik
anggota secara terus menerus, 2) Keluhan/komentar/saran (lisan dan tertulis),
3) Survey para pemegang saham dan masyarakat.
Ø Tanggung Gugat
(Accountable), Berkaitan dengan mitra
masyarakat, pemerintah dan bisnis, maka harus bertanggung jawab demi kualitas
kerja dan memberikan lebih dari apa yang diharapkan. Dapat dilakukan melalui
keterbukaan berorganisasi yang mencerminkan pada kepercayaan dan kesadaran akan
tanggung gugat bersama. Dapat dipantau dengan cara: 1) Transparansi laporan 2)
Daftar sikap yang diinginkan dan disepakati bersama dengan menggunakan metode
survey, wawancara, keluhan anggota hingga tingkat pembuatan keputusan yang
didelegasikan.
Ø Inovasi, secara aktif mencari cara untuk memperkenalkan program dan prosedur baru
untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan melalui perubahan yang
terus menerus baik dalam proses maupun sistem. Dapat dipantau dengan cara: 1)
Mencatat dan mengungkap gagasan program baru, 2) Menerima, 3) Mengevaluasi, 4)
Mengembangkan, 5) Mengimplementasikan, 6) Mengukur hasilnya
5. Perbedaan credit union dan lembaga lain
Unsur
|
Credit Union
|
Bank Komersial
|
Lembaga Keuangan Mikro a.l. BPR
|
Susunan
|
Bukan untuk mencari keuntungan, dimiliki oleh para
Anggotanya, didanai dari simpanan-simpanan Anggota bersifat sukarela
|
Lembaga (keuangan) yang dimiliki oleh para pemegang saham,
bertujuan mencari keuntungan.
|
Lembaga (keuangan) yang pada umumnya didanai
oleh/dari sumber luar lembaga yakni para pemberi-pinjaman, hibah dan atau
para investor
|
Nasabah /
Anggota (Credit Union)
|
Anggota (“nasabah”) punya kesamaan ikatan; seperti
tempat tinggal, tempat kerja atau tempat beribadah. Pelayanan kepada yang
miskin dicampurkan kepada kelompok masyarakat lebih luas, hingga tingkat
balas jasa dan biaya menjadi kompetitif.
|
Pada umumnya melayani nasabah kelas menengah ke
atas. Tidak ada batasan untuk nasabah khusus.
|
Pada umumnya melayani nasabah/anggota kelas bawah,
(bisa) khususnya perempuan dari sebuah komunitas yang sama.
|
Tata Kelola
|
Anggota Credit Union memilih Badan Pengurus (bersifat
relawan) dengan prinsip satu orang satu suara, tanpa memperhitungkan jumlah
simpanan atau sahamnya.
|
Para pemegang saham memilih Dewan Direksi yang
digaji, yang bisa bukan berasal dari masyarakat
atau dari nasabah. Suara di-tentukan oleh besar kecilnya saham yang dipunyai.
|
Lembaga dikendalikan dan dikuasai oleh Dewan Direksi
yang ditunjuk atau staf yang digaji.
|
Pendapatan
|
Pendapatan bersih (SHU) dipakai untuk menciptakan balas
jasa simpanan lebih tinggi daripada balas jasa pinjaman, atau memperkenalkan
produk layanan baru, atau pengembangan pelayanan lain-lain yang bermanfaat
bagi Anggota.
|
Pemegang saham menerima dividen atau pembagian imbal
balik dari saham (bagian keuntungan)
|
Pendapatan bersih dipergunakan untuk memupuk modal
atau dibagi di antara para investor.
|
Produk dan pelayanan.
|
Berbagai macam bentuk pelayanan keuangan sesuai kebutuhan Anggota, utamanya simpanan,
kredit, pengembalian jasa dan asuransi
|
Berbagai macam bentuk pelayanan keuangan termasuk
peluang-peluang investasi
|
Berkonsentrasi pada produk kredit kecil. Beberapa
lembaga keuangan mikro menawarkan produk simpanan dan balas jasa pelayanan.
|
Sarana Pelayanan
|
Punya kantor pusat, punya cabang atau tempat
pelayanan, punya ATM, jasa pengiriman uang lewat perangkat elektronik, akun
debet kredit antar CU di satu Pusat CU
sekunder tingkat daerah, nasional maupun regional.
|
Punya kantor pusat, juga cabang, ATM, pelayanan
transfer elektronik, akun debet credit antar tingkat daerah, nasional,
internasional
|
Punya kantor, layanan simpan pinjam, dan layanan
keuangan lain serta kunjungan reguler
pada komunitas nasabah.
|
6.
Nama-nama
Inisiator gerakan awal Credit Union di Indonesia:
Albrecht Karim Arbie,
SJ
, Robby Tulus ,Ir. Ibnoe Soedjono ,John Collins, SJ ,Raden
Mas Margono Djoyohadikusumo ,Prof. Dr. Fuad Hasan ,Mochtar Lubis ,Prof. Dr. A.M.
Kadarman, SJ ,A.J. Sumandar, John Dijkstra, SJ
,FX. Bambang Ismawan .Frans Lubbers, OSC
,Nico Susilo ,Sumitro , FX. Susanto , Hubertus Woeryanto ,Theodorus
Trisna Ansarli. A.C. Lunandi ,Suharto Nazir ,Sukartono
Sumber:
http://tentangcreditunion.blogspot.com