This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 02 Juni 2015

Surat Perjanjian




SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama   : Siti Nahdiatusaadah
Alamat : Jl. Siliwangi No.29 Cirebon, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama   : Agung Hasyim Asyari
Alamat : Jl. Nangka No.187 Depok, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pihak Kedua

Nama   : Nurul Qomariyah
Alamat : Jl. Bambu Apus No.35 Tangerang, Jawa Barat
Dalam hal ini sebagai Saksi

Pasal 1.
Dalam surat perjanjian kerjasama ini Pihak Kedua Memberikan uang sebesar Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai modal awal Kepada Pihak Pertama untuk membuka usaha toko online dan diketahui oleh Saksi.
Pasal 2
Pihak Pertama memberikan keuntungan dari penjualan sebesar 10% atau Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Pihak Kedua selama 1 bulan dan pihak pertama harus mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu 5 bulan dan diketahui oleh saksi.
Pasal 3
Apabila Pihak Pertama dalam waktu 5 bulan tidak dapat mengembalikan uang tersebut maka Seluruh keuntungan penjualan bulan kelima diberikan kepada Pihak Kedua dan di ketahui oleh Saksi.
Pasal 4
Demikian surat Perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dengan itikad baik dan keiklasan tanpa paksaan dari pihak – pihak manapun.

Depok, 01 Juni 2015

           Pihak Pertama                                          Saksi                                             Pihak Kedua

(SITI NAHDIATUSAADAH)             (NURUL QOMARIYAH)              (AGUNG HASYIM ASYARI)




Sumber: Siti Nahdiatusaadah 2EB11

Senin, 18 Mei 2015

Membuat Perjanjian


            
                 Pada hari selasa 12 mei 2015 saya ( sebagai orang pertama ) membuat perjanjian dengan dengan teman sekelas saya untuk pergi jalan jalan ke kota tua bersama 4 orang teman lainnya. Pada hari itu pula bertepatan dengan hari pertama UTS di kampus saya , namun jangan berprasangka buruk dulu kami pergi alan jalan setelah ujian selesai itung-itung untuk merefresh otak yang sudah 2 hari ini di pakai untuk berfikir keras karena memang ujian saat itu ialah tentang mata kuliah  akuntansi manajemen yang notabene itu adalah matakuliah hitungan.
            Kembali lagi ke perjanjian , ketika itu selepas pulang ujian salah satu teman saya ada yang mempunyai keperluan maka dari itu kami tidak bisa berangkat bersama untuk itu lagi-lagi saya membuat perjanjian kepada 2 orang teman saya itu untuk bertemu di stasiun di kota depok untuk selanjutnya bersama sama pergi di ke kota tua . saya berjanji dengan kedua teman saya itu sekitar pukul 12 siang kamipun saat itu berpisah dan saya akhirnya pergi makan siang terlebih dahulu bersama ketiga teman lainnya.
            setelah beberapa jam kemudian jam pun menunjukan pukul 12 kurang 10 menit saya dan ketiga teman sayapun akhirnya berangkat menemui kedua teman saya yang berada di stasiun untuk memenuhi janji saya tadi perjalanan dari kampus menuju stasiun hanya 15 menit saja karena memang jarak dari kampus menuju stasiun itu sangat dekat sekali. Kamipun turun dari angkot dan berjalan menuju stasiun beberapa saat kemudian akhirnya saya pun bertemu dengan kedua teman tersebut dan sayapun dapat memenuhi janji saya terhadap teman saya tersebut. Lalu kami berenam akhirnya pergi menuju kota tua bersama-sama menggunakan angkutan kereta api commuter line tujuan jakarta kota dan kamipun sangat senang bisa berumpul bersama mengisi waktu luang sekaligus refresing selepas ujian.

Sumber:
Penulis ( siti nahdiatusaadah)

Perlindungan Konsumen



Pengertian Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
    Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen

Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

    Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.

Asas perlindungan konsumen .
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen
• Asas manfaat
    Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
• Asas keadilan
    Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
• Asas keseimbangan
    Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d.Asas keamanan dan keselamatan konsumen.
• Asas keamanan dan keselamatan konsumen
    Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
• Asas kepastian hukum
    Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hokum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan perlindungan konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
•    Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
•    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses    negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
•    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
•    Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
•    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
•    Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak Konsumen adalah :
•    Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
•    Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
•    Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
•    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
•    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
•    Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
•    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
•    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
•    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya’   
 
Kewajiban konsumen adalah :
•    membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
•    beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
•    membayar dengan nilai tukar yang disepakati
•    mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Hak pelaku usaha adalah :
•    hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
•    hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik;
•    hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
•    hak untuk rehabilitasi nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
•    hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

 Kewajiban pelaku usaha adalah :
•    beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
•    memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
•    memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
•    menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
•    memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
•    memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian  dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
•    memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha

    Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-etentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
•    larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
•    larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
•    larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
•    Mari kita bahas satu per satu. Yang pertama ialah larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi. Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
•    tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
•    tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
•    tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
•    tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
•    tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
•    tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
•    tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
•    tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
•    tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
•    tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.
Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:
(2)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
UU PK tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan sebagai berikut:
•    Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
•    Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
•    Bekas: sudah pernah dipakai.
•    Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi)
    Ternyata cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut saya rusak berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan tercemar berarti pada awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu diluar benda tersebut yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi lagi.

Klausula Baku

   Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.

Klausula Baku dilarang menurut undang-undang
    Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam pencantumannya mengadung unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut :
1.    Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha kepada konsumen;
2.    Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
3.    Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
4.    Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran;
5.    Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;
6.    Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
7.    Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
8.    Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
   
Contoh Klusula Baku yang dilarang Undang-Undang
•    Formulir pembayaran tagihan bank dalam salah satu syarat yang harus dipenuhi atau disetujui oleh nasabahnya menyatakan bahwa
o    “ Bank tidak bertanggung jawab atas kelalaian atau kealpaan, tindakan atau keteledoran dari Bank sendiri atau pegawainya atau koresponden, sub agen lainnya, atau pegawai mereka ;
•    Kuitansi atau / faktur pembelian barang, yang menyatakan :
o    "Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan" ;
o    "Barang tidak diambil dalam waktu 2 minggu dalam nota penjualan kami batalkan" ;
Contoh Klusula Baku yangbatal demi hukum
•    Setiap transaksi jual beli barang dan atau jasa yang mencantumkan Klausula Baku yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
•    Konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang mencantumkan Klausula Baku yang dilarang dan pelaku usaha tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana denda atau pidana penjara;
•    Pencantuman Klusula Baku yang benar adalah yang tidak mengandung 8 unsur atau pernyataan yang dilarang dalam Undang-Undang, bentuk dan pencantumannya mudah terlihat dan dipahami;

Tanggung Jawab Pelaku Usaha

    Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).
    Istilah Product Liability (Tanggung Jawab Produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer and manufacture) maupun penjual (seller, distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian tehadap konsumen.
    Produk secara umum diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat dilihat, dipegang (tangible goods), baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab produser (Product Liability) produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (mis. Makanan binatang piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (mis. Peta penerbangan yang diproduksi secara masal), atau perlengkapan tetap pada rumah real estate (mis. Rumah). Selanjutnya, termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk komponen suku cadang.
    Tanggung jawab produk (product liability), menurut Hursh bahwa product liability is the liability of manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer third party, caused by product which has been sold. Perkins Coie juga menyatakan Product Liability: The liability of the manufacturer or others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use of product
    Dengan demikian, yang dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut.
    Bahkan dilihat dari konvensi tentang product liability di atas, berlakunya konvensi tersebut diperluas terhadap orang/badan yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari produk, termasuk para pengusaha, bengkel dan pergudangan. Demikian juga dengan para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas. Tanggung jawab tersebut sehubungan dengan produk yang cacat sehingga menyebabkan atau turut menyebabkan kerugian bagi pihak lain (konsumen), baik kerugian badaniah, kematian maupun harta benda.

 Sanksi Pelaku Usaha

    Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Sanksi Perdata :
•Ganti rugi dalam bentuk :
-Pengembalian uang atau
-Penggantian barang atau
-Perawatan kesehatan, dan/atau
-Pemberian santunan
•Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi


Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :
•Kurungan :
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar -rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b,c, dan e dan Pasal 18
-Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1)huruf d dan f

•Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit  berat, cacat tetap atau kematian

•Hukuman tambahan antara lain :
-Pengumuman keputusan Hakim
-Pencabuttan izin usaha;
-Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
-Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
-Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .




Sumber:
http://adimanpangaribuan.blogspot.com/2012/06/pengertian-konsumen.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Klausula_Baku

Penyelesaian Sengketa



 Negosiasi

Negosiasi secara umum adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu. Contoh kasus mengenai negosiasi, seperti Christopher Columbus meyakinkan Ratu Elizabeth untuk membiayai ekspedisinya saat Inggris dalam perang besar yang memakan banyak biaya atau sengketa Pulau Sipadan-Ligitan – pulau yang berada di perbatasan Indonesia dengan Malaysia – antara Indonesia dengan Malaysia.

Dalam advokasi terdapat dua bentuk, yaitu formal dan informal. Bentuk formalnya,negosiasi sedangkan bentuk informalnya disebut lobi. Proses lobi tidak terikat oleh waktu dan tempat, serta dapat dilakukan secara terus-menerus dalam jangka waktu panjang sedangkan negosiasi tidak, negosiasi terikat oleh waktu dan tempat. Negoisasi ini sangat penting sekali bagi seorang advokat untuk menyakinkan seorang klien. Untuk itu Negoisasi dapat juga diartikan sebagai berikut:
•    proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak  (kelompok atau organisasi) dan pihak lain.
•    penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa.
•    langkah untuk membangun kesepahaman terhadap suatu permasalahan.
•    pembicaraan antara dua pihak atau lebih baik individual maupun kelompok untuk membahas usulan-usulan spesifik guna mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama.
Sedangkan tujuan negoisasi adalah sebagai berikut:
•    Mempelajari tawaran klien / seseorang
•    Menawarkan suatu solusi permasalahan
•    untuk menyelesaikan konflik kepentingan dan permasalahan

    Mediasi

 Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
Hal-hal yang harus dihindari dalam mediasi :
•    Ketidaksiapan mediator
•    Kehilangan kendali oleh mediator
•    Kehilangan netralitas
•    Mengabaikan emosi

Tahapan mediasi
- Mendefinisikan permasalahan:
•    Memulai proses mediasi
•    Mengungkap kepentingan tersembunyi
•    Merumuskan masalah dan menyusun agenda
- Memecahkan permasalahan:
•    Mengembangkan pilihan-pilihan (options)
•    Menganalisis pilihan-pilihan
•    Proses tawar menawar akhir
•    Mencapai kesepakatan

Efektivitas mediasi
Kriteria efektivitas mediasi:
•    Fairness, yaitu menyangkut perhatian mediator terhadap kesetaraan, pengendalian pihak-pihak yang bertikai, dan perlindungan terhadap hak-hak individu.
•    Kepuasan pihak-pihak yang bertikai, yaitu apakah intervensi mediator membantu memenuhi tujuan pihak-pihak yang bertikai, memperkecil kerusakan, meningkatkan peran serta, dan mendorong komitmen.
•    Efektivitas umum, seperti kualitas intervensi, permanen tidaknya intervensi, dapat tidaknya diterapkan.
•    Efisiensi dalam waktu, biaya, dan kegiatan.
•    Apakah kesepakatan tercapai atau tidak

    Arbitrase

Arbitrase (bahasa Inggris:arbitrage), yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.
Dalam dunia akademis, istilah "arbitrase" ini diartikan sebagai suatu transaksi tanpa arus kas negatif dalam keadaan yang bagaimanapun, dan terdapat arus kas positif atas sekurangnya pada satu keadaan , atau dengan istilah sederhana disebut sebagai "keuntungan tanpa risiko" (risk-free profit).

Jenis arbitrase
1.    Arbitrase merger
Arbitrase merger yang umumnya dilakukan dengan membeli saham dari perusahaan yang menjadi target akuisisi disamping membeli dengan cara short selling saham perusahaan yang akan mengambil alih.Biasanya harga pasar dari perusahaan yang menjadi target akuisisi lebih rendah daripada harga yang ditawarkan oleh perusahaan yang akan mengakuisisi. Rentang harga antara kedua harga ini tergantung pada unsur "kemungkinan" dan penentuan saat yang tepat atas selesainya pelaksanaan akuisisi demikian pula dengan suku bunga yang berlaku.

2.    Arbitrase obligasi daerah
Arbitrase obligasi daerah merupakan strategi pengelola investasi global yang menggunakan satu atau dua tehnik. Umumnya seorang manajer akan mencari kesempatan atas nilai relatif dengan cara melakukan penjualan dan pembelian obligasi daerah dengan jangka waktu netral. Nilai relatif yang diperdagangkan mungkin terjadi antara penerbit yang berbeda, obligasi yang berbeda yang diterbitkan oleh lembaga yang sama, ataupun struktur permodalan yang diperdagangkan dengan menggunakan referensi atas aset yang sama.

3.    Arbitrase obligasi konversi
Suatu obligasi konversi merupakan obligasi dimana investor dapat mengembalikannya kepada perusahaan penerbit dengan ditukarkan dengan sejumlah tertentu saham perusahaan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Harga dari obligasi konversi ini sangat sensitif terhadap 3 faktur utama yaitu :
•    suku bunga. Sewaktu suku bunga bergerak naik maka harga obligasi konversi akan bergerak turun, tetapi bagian opsi beli dari obligasi konversi akan menjadi naik dan harga secara keseluruhan cenderung menurun.
•    harga saham. Sewaktu harga saham yang dapat dikonversi dari obligasi tersebut bergerak naik maka harga obligasi akan cenderung naik.
•    obligasi selisih kredit . Apabila kelayakan kredit dari sipenerbit menurun ( misalnya peringkat kreditnya diturunkan) dan rentang selisih kredit melebar, harga obligasi cenderung bergerak turun tetapi dalam banyak kasus, bagian opsi beli dari obligasi konversi akan bergerak naik.

4.    Depository receipts
Depository receipt adalah sekuriti yang ditawarkan sebagai pengikut saham pada pasar asing.

5.    Arbitrase peraturan
Arbitrase peraturan (regulatory arbitrage) adalah suatu arbitrase dimana suatu lembaga mengambil keuntungan atas selisih antara suatu risiko nyata atau risiko ekonomis dengan posisi aturan yang ada.


    Perundingan

Perundingan adalah pembicaraan tentang sesuatu, perembukan, permusyarawaratan. Perundingan merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima. Dalam perundingan dibutuhkan tindakan kedua belah pihak baik yang nyata maupun yang tidak, dimana pihak-pihak yang berunding memberikan persetujuannya. Perundingan tidak mencari cara untuk memengaruhi satu pihak, namun terjadi karena kedua belah pihak merasakan hal yang sama: ingin mencapai kesepakatan.

    Legitasi

Legitasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari sistem ini adalah:

1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)

2. Biaya yang relatif lebih murah (Salah satu azas peradilan Indonesia adalah Sederhana, Cepat dan Murah)Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
•    Kurangnya kepastian hukum (karena terdapat hierarki pengadilan di Indonesia yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dimana jika Pengadilan Negeri memberikan putusan yang tidak memuaskan salah satu pihak, pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung sehingga butuh waktu yang relatif lama agar bisa berkekuatan hukum tetap)
•    Hakim yang "awam" (pada dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis hukum. namun jika sengketa yang terjadi terjadi pada bidang yang tidak dikuasai oleh hakim, maka hakim tersebut harus belajar lagi. Hal ini dikarenakan para pihak tidak bisa memilih hakim yang akan memeriksa perkara. Tentunya hal ini akan mempersulit penyusunan putusan yang adil sesuai dengan bidang sengketa.



Sumber:
https://smjsyariah89.wordpress.com/2012/10/05/pengertian-negoisasi-dan-peran-pentingnya-negoisasi-bagi-advokat-dengan-klien/
http://id.wikipedia.org/wiki/Mediasi
http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/perbandingan-antara-perundingan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Perundingan

Senin, 20 April 2015

Hukum Perjanjian


1 Hukum perjanjian
1.2 Pengertian
  • perjanjian dinamakan juga persetujuan atau Overeenkomsten yaitu “ suatu kata     sepakat antara dua pihak atau lebih mengenai harta benda kekayaan mereka, yang     bertujuan mengikat kedua belah pihak “ (Wirjono Projodikoro)
  • Pasal 1313 KUH Perdata mengemukakan “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan     dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau     lebih”
  • perjanjian adalah sesuatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau     dimana dua orang itu berjanji untuk saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal” ia     juga mengemukakan perjanjian itu persetujuan karena kedua belah pihak itu setuju     untuk melakukan sesuatu. (Prof. subekti, S.H)
2.Standar Kontrak
2.1 Pengertian
  • Perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-    formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para     konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes     Gunawan)
  • perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman) is one in which there is great disparity of bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the transaction.
  • Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.

2.2 Macam Kontrak Standar
    Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
  1. 1.    Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
  2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

2.3 Jenis Kontrak Standar
    Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal.
1.    kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditu
2.    kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak
3.    kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.

    Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan.
1.    kontrak standar menyatu
2.    kontrak standar terpisah

    Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian
1.    kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandatangani
2.    kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan

3.Macam- Macam Perjanjian
    Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak
         Perjanjian timbal balik (bilateral contract) adalah perjanjian yang memberikan     hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Perjanjian timbal balik adalah     pekerjaan yang paling umum terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya,     perjanjian jual-beli, sewa-menyewa,  pemborongan bangunan, tukar-menukar.     Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak     dan hak kepada pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah. Pihak yang         satu berkewajiban menyerahkan benda yang menjadi objek perikatan, dan pihak lain     berhak menerima benda yang diberikan itu. Yang menjadi kriteria perjanjian jenis ini     adalah kewajiban berprestasi kedua belah pihak atau satu pihak. Prestasi biasanya     berupa benda berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak, atau benda tidak     berwujud berupa hak, misalnya hak untuk menghuni rumah. Pembadaan ini     mempunyai arti penting dalam praktek, terutama dalam soal pemutusan  perjanjian     menurut pasal 1266 KUHPdt. Menurut pasal ini salah satu syarat adalah pemutusan     perjanjian itu apabila perjanjian itu bersifat timbal balik.

    Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani.
        Perjanjian percuma adalah perjanjian yang hanya memberikan keuntungan     pada satu pihak saja, misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah. Perjanjian     dengan alas hak yang membenbani adalah perjanjian dalam nama terhadap prestasi     dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lainnya, sedangkan     antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
 
    Perjanjian bernama dan tidak bernama
        Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, yang     dikelompokan sebagai perjanjian-perjanjian khusus, karena jumlahnya terbatas,     misalnya jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, pertanggungan. Perjanjian tidak     bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan jumlahnya     terbatas.

    Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator
        Perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst, delivery contract) adalah     perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian     keberadaan ini sebagai  pelaksanaan perjanjian obligator. Perjanjian obligator adalah     perjanjian yang menimbulkan  perikatan, artinya sejak perjanjian, timbullah hak dan     kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang, penjual berhak     atas pembayaran harga. Pentinganya pembedaan ini adalah untuk mengetahui apakah     perjanjian itu ada penyerahan (levering) sebagai realisasi perjanjian, dan penyerahan     itu sah menurut hukum atau tidak.

    Perjanjian konsensual dan perjanjian real
        Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karna adanya persetujuan     kehendak antara pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian di samping ada     persetujuan kehendak juga sekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya,     misalnya jual beli barang bergerak,  perjanjian penitipan, pinjam pakai (pasal 1694,     1740, dan 1754 KUHPdt). Dalam hukum adat, perjanjian real justru yang lebih     menonjol sesuai dengan sifat hukum adat bahwa setiap pembuatan hukum (perjanjian)     yang objeknya benda tertentu, seketika terjadi  persetujuan kehendak serentak ketika     itu juga terjdi peralihan hak. Hak ini disebut “kontan atau tunai”.

4.Syarat sahnya perjanjian
Berdasarkan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:
  • terdapat kesepakatan antara dua pihak. Materi kesepakatan ini dibuat dengan kesadaran tanpa adanya tekanan atau pesanan dari pihak mana pun, sehingga kedua belah pihak dapat menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan;
  • kedua belah pihak mampu membuat sebuah perjanjian. Artinya, kedua belah pihak dalam keadaan stabil dan tidak dalam pengawasan pihak tertentu yang bisa membatalkan  perjanjian tersebut;
  • terdapat suatu hal yang dijadikan perjanjian. Artinya, perjanjian tersebut merupakan objek yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
  • hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang  benar. Artinya, perjanjian yang disepakati merupakan niat baik dari kedua belah pihak dan bukan ditujukan kejahatan.

5.Saat Lahirnya Perjanjian
    Menurut azas konsensualitas, sesuai perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian. Sepakat adalah suatu pesesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut . apa yang dikehendaki oleh pihak satu adalah yang dikehendaki oleh pihak lainnya, meskipun tidak sejurusan tapi secara timbal balik. Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain. Dengan demikian maka untuk mengetahui apakah telah dilahirkan suatu perjanjian dan  bilamanakah perjanjian itu dilahirkan, harus dipastikan apakah tercapai kesepakatan tersebut dan  bilamana tercapainya sepakat itu. Menurut ajaran yang paling tua, harus dipegang teguh tentang adanya suatu persesuaian kehendak antara kedua belah pihak. Apabila kedua belah pihak itu berselisih, tak dapat dilahirkan suatu perjanjian. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1331 (1) dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang  bagi mereka yang membuatnya. Artinya, apabila obyek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum. Sehingga masing-masing  pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim. Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memenuhi unsur subjektif, misalnya salah satu pihak berada dalam pengawasan dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat dibatalkan di hadapan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat kedua belah  pihak. Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi perjanjian. Pihak yang tidak melaksanakan perjanjian diberlakukan hal sebagai berikut.
  • mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang satunya;
  • materi  perjanjiannya dibatalkan oleh kedua belah pihak atau di hadapan hakim;
  • mendapatkan peralihan resiko
  • membayar seluruh biaya perkara apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukannya ke muka hakim.

6.Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian
Dalam syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa apabila syarat objektif tidak dipenuhi maka perjanjiannya batal demi hukum (null and void). Dalam hal demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada perjanjian dan semula tidak ada perikatan antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu. Tujuan para pihak untuk melakukan suatu perjanjian yang mengikat mereka satu sama lain, telah gagal. Tak dapatlah pihak yang satu menuntut pihak yang lain di muka hakin karena dasar hukumnya tidak ada. Hakim ini diwajibkan, karena jabatannya menyatakan tidak ada perjanjian atau perikatan. Apabila, pada waktu pembuatan perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat yang subjektif, perjanjian ini bukan batal demi hukum, tetapi dapat dimintakan pembatalan (cancelling) oleh salah satu pihak. Pihak ini adalah: pihak yang tidak cakap menurut hukum, dan  pihak yang memberikan perijinan atau menyetujui itu secara tidak bebas. Tentang perjanjian yang ada kekurangannya mengenai syarat-syarat subjektifnya yang tersinggung adalah kepentingan seseorang, yang mungkin tidaak mengingini perlindungan hukum terhadap dirinya. Oleh karna itu maka dalam halnya ada kekurangan mengenai syarat subjektif, oleh Undang-undang diserahkan pada pihak yang berkepentingan apakah ia menghendaki pembatalan perjanjian atau tidak. Jadi, perjanjian yang demikian itu, bukannya  batal demi hukum, tapi dapat dimintakan pembatalan. Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perijinan tadi tidaak bebas, yaitu:
  • Pemaksaan adalah pemaksaan rohani atau jiwa (psikis), jadi bukan paksaan fisik atau badan.
  • Kehilafan atau Kekeliruan, Apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi objek perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu. Kehilafan tersebut harus sedemikian rupa, hingga, seandainya orang ini tidak khilaf mengenai hal tersebut, ia tidak akan memberikan persetujuannya.
  • Penipuan, Apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan palsu atau tidak benar disertai dengan akal-akalan yang cerdik(tipu-muslihat).
  Pihak yang menipu itu bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya. Dengan demikian maka ketidak-cakapan dan ketidak-bebasan dalam memberikan perijian dalam suatu perjanjian, memberikan hak kepada pihak yang tidak cakap dan pihak yang tidak  bebas dalam memberikan kesepakatannya itu untuk meminta pembatalan perjanjiannya. Dengan sendirinya harus mengerti bahwa pihak lawan dari orang-orang tersebut tidak boleh meminta  pembatalan. Hak meminta pembatalan hanya ada pada satu pihak saja, yaitu pihak yang oleh Undang-undang diberi perlindungan. Meminta pembatalan oleh pasal 1454 dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dibatasi sampai batas waktu tertentu yaitu 5 tahun: dalam hal ketidak- cakapan suatu pihak, sejak orang ini cakap menurut hukum, dalam hal paksaan, sejak hari  paksaan itu telah berhenti. Dalam hal kehilafan atau penipuan sejak lahir diketahuinya kehilafan atau penipuan itu. Pembatasan waktu tersebut tidak berlaku terhadap pembatalan yang diajukan selaku pembela atau tangkisan yang mana selalu dapat dikemukakan. Memang ada dua cara untuk meminta pembatalan perjanjian. Pertama, pihak yang berkepentingan dapat secara aktif yaitu sebagai penggugat meminta kepada hakin untuk mempbatalkan perjanjian. Kedua, menunggu sampai ia diguga dimuka hakim untuk memenuhi perjanjian tersebut. Terhadap azas konsensualitas yang dikandung oleh pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, ada kekecualiannya yaitu, oleh Undang-undang ditetapka suatu formalitas untuk  beberapa macam perjanjian, misalnya perjanjian penghibahan benda tak bergerak harus dilakukan dengan akte notaris, perjanjian perdamaian harus dibuat secara tertulis dan lain sebagainya. Perjanjian-perjanjian untuk mana ditetapkan sesuatu formalitas atau bentuk cara tertentu, dinamakan perjanjian formil. Apabila perjanjian yag demikian itu tidak memenuhi formalitas akan ditetapkan oleh Undang-undang, maka ia adalah
batal demi hukum.

Sumber:
http://www.academia.edu/7287203/Hukum_perjanjian_1._Standar_kontrak_Pengertian 

Minggu, 22 Maret 2015

Subyek dan Obyek Hukum



1 Subyek Hukum
    Subjek hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.

1.1 Manusia
    Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUH Perdata, bahwa bayi yang masih ada didalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum dia dianggap tidak pernah ada. Sehingga ia bukan termasuk subjek hukum.Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukumkarena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personal Miserabile) yaitu:
1.   Anak dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2.   Orang yang berada dalam pengampunan (Curatele) yaitu, orang yang sakitingatan, pemabuk, pemboros.

1.2 Badan Usaha
    Badan usaha adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

1.3 Badan Hukum
Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa, dapat melakukan persetujuan – persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepasdari kekayaan anggotanya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
    Didirikan akta notaris.
    Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negri setempat.
    Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM khusus untuk Badan   Hukum Dana Pensiun oleh Menteri Keuangan.
    Diumumkan dalam berita negara RI.
Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
1)    Badan hukum privat (Privat Rechts Persoon)
    Badan hukum privat (Privat Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkutkepentingan banyak orang didalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain – lain. Menurut hukumyang berlaku secara sah misalnya, Perseroan Terbatas, Koperasi, badanamal dan yayasan.

2)    Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
    Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perudang – undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Tingkat I dan II, Bank Indonesiadan Perusahaan Negara.

2 Obyek Hukum
    Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat untuk subjek hukum dan menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.objek hukum berupa benda atau barang atau hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Biasanyaobjek hukum disebut benda.

2.1 Benda Bergerak
    Benda yang bergerak (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiridari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
    Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
    Benda tidak bergerak.

2.2 Benda Tidak Bergerak
    Benda yang tidak bergerak (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudiandapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten,dan ciptaan musik / lagu.

3 Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Hutang
    Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak  jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanyauntuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jikadebitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

3.1 Jaminan Umum
    1). Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
    2). Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya pada pihak lain.

3.2 Jaminan Khusus
1). Gadai
     Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
    Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
    Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
    Adanya sifat kebendaan.
    Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
    Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
    Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
    Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.

    Objek Gadai
    Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
1.    Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur     penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
2.    Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
3.    Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
4.    Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
5.    Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
6.    Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.

2)    Hipotik.
    Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
    Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
    Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan ditangan siapa pun benda tersebut berada.
    Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference).
    Obyeknya benda-benda tetap

3).Hak tanggungan.
    Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan kedudukan kreditur yang kuat memiliki ciri sebagai berikut :
    1.    Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya
    2.    Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama  perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
    3.    Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
    4.    Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
    Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
    Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
    Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
    Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun1997 tentang pendaftaran.
    Obyek hak tanggungan yakni :
    1.    Hak milik (HM).
    2.    Hak guna usaha ( HGU).
    3.    Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
    4.    Hak pakai atas tanah negara.

4).Fidusia
    Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
    Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).

    Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Sifat jaminan fidusia yakni :
    Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
    Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
    Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
    Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
    Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
    Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
    Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
    Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.








Sumber :