Senin, 18 Mei 2015

Penyelesaian Sengketa



 Negosiasi

Negosiasi secara umum adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu. Contoh kasus mengenai negosiasi, seperti Christopher Columbus meyakinkan Ratu Elizabeth untuk membiayai ekspedisinya saat Inggris dalam perang besar yang memakan banyak biaya atau sengketa Pulau Sipadan-Ligitan – pulau yang berada di perbatasan Indonesia dengan Malaysia – antara Indonesia dengan Malaysia.

Dalam advokasi terdapat dua bentuk, yaitu formal dan informal. Bentuk formalnya,negosiasi sedangkan bentuk informalnya disebut lobi. Proses lobi tidak terikat oleh waktu dan tempat, serta dapat dilakukan secara terus-menerus dalam jangka waktu panjang sedangkan negosiasi tidak, negosiasi terikat oleh waktu dan tempat. Negoisasi ini sangat penting sekali bagi seorang advokat untuk menyakinkan seorang klien. Untuk itu Negoisasi dapat juga diartikan sebagai berikut:
•    proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak  (kelompok atau organisasi) dan pihak lain.
•    penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa.
•    langkah untuk membangun kesepahaman terhadap suatu permasalahan.
•    pembicaraan antara dua pihak atau lebih baik individual maupun kelompok untuk membahas usulan-usulan spesifik guna mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama.
Sedangkan tujuan negoisasi adalah sebagai berikut:
•    Mempelajari tawaran klien / seseorang
•    Menawarkan suatu solusi permasalahan
•    untuk menyelesaikan konflik kepentingan dan permasalahan

    Mediasi

 Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
Hal-hal yang harus dihindari dalam mediasi :
•    Ketidaksiapan mediator
•    Kehilangan kendali oleh mediator
•    Kehilangan netralitas
•    Mengabaikan emosi

Tahapan mediasi
- Mendefinisikan permasalahan:
•    Memulai proses mediasi
•    Mengungkap kepentingan tersembunyi
•    Merumuskan masalah dan menyusun agenda
- Memecahkan permasalahan:
•    Mengembangkan pilihan-pilihan (options)
•    Menganalisis pilihan-pilihan
•    Proses tawar menawar akhir
•    Mencapai kesepakatan

Efektivitas mediasi
Kriteria efektivitas mediasi:
•    Fairness, yaitu menyangkut perhatian mediator terhadap kesetaraan, pengendalian pihak-pihak yang bertikai, dan perlindungan terhadap hak-hak individu.
•    Kepuasan pihak-pihak yang bertikai, yaitu apakah intervensi mediator membantu memenuhi tujuan pihak-pihak yang bertikai, memperkecil kerusakan, meningkatkan peran serta, dan mendorong komitmen.
•    Efektivitas umum, seperti kualitas intervensi, permanen tidaknya intervensi, dapat tidaknya diterapkan.
•    Efisiensi dalam waktu, biaya, dan kegiatan.
•    Apakah kesepakatan tercapai atau tidak

    Arbitrase

Arbitrase (bahasa Inggris:arbitrage), yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.
Dalam dunia akademis, istilah "arbitrase" ini diartikan sebagai suatu transaksi tanpa arus kas negatif dalam keadaan yang bagaimanapun, dan terdapat arus kas positif atas sekurangnya pada satu keadaan , atau dengan istilah sederhana disebut sebagai "keuntungan tanpa risiko" (risk-free profit).

Jenis arbitrase
1.    Arbitrase merger
Arbitrase merger yang umumnya dilakukan dengan membeli saham dari perusahaan yang menjadi target akuisisi disamping membeli dengan cara short selling saham perusahaan yang akan mengambil alih.Biasanya harga pasar dari perusahaan yang menjadi target akuisisi lebih rendah daripada harga yang ditawarkan oleh perusahaan yang akan mengakuisisi. Rentang harga antara kedua harga ini tergantung pada unsur "kemungkinan" dan penentuan saat yang tepat atas selesainya pelaksanaan akuisisi demikian pula dengan suku bunga yang berlaku.

2.    Arbitrase obligasi daerah
Arbitrase obligasi daerah merupakan strategi pengelola investasi global yang menggunakan satu atau dua tehnik. Umumnya seorang manajer akan mencari kesempatan atas nilai relatif dengan cara melakukan penjualan dan pembelian obligasi daerah dengan jangka waktu netral. Nilai relatif yang diperdagangkan mungkin terjadi antara penerbit yang berbeda, obligasi yang berbeda yang diterbitkan oleh lembaga yang sama, ataupun struktur permodalan yang diperdagangkan dengan menggunakan referensi atas aset yang sama.

3.    Arbitrase obligasi konversi
Suatu obligasi konversi merupakan obligasi dimana investor dapat mengembalikannya kepada perusahaan penerbit dengan ditukarkan dengan sejumlah tertentu saham perusahaan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Harga dari obligasi konversi ini sangat sensitif terhadap 3 faktur utama yaitu :
•    suku bunga. Sewaktu suku bunga bergerak naik maka harga obligasi konversi akan bergerak turun, tetapi bagian opsi beli dari obligasi konversi akan menjadi naik dan harga secara keseluruhan cenderung menurun.
•    harga saham. Sewaktu harga saham yang dapat dikonversi dari obligasi tersebut bergerak naik maka harga obligasi akan cenderung naik.
•    obligasi selisih kredit . Apabila kelayakan kredit dari sipenerbit menurun ( misalnya peringkat kreditnya diturunkan) dan rentang selisih kredit melebar, harga obligasi cenderung bergerak turun tetapi dalam banyak kasus, bagian opsi beli dari obligasi konversi akan bergerak naik.

4.    Depository receipts
Depository receipt adalah sekuriti yang ditawarkan sebagai pengikut saham pada pasar asing.

5.    Arbitrase peraturan
Arbitrase peraturan (regulatory arbitrage) adalah suatu arbitrase dimana suatu lembaga mengambil keuntungan atas selisih antara suatu risiko nyata atau risiko ekonomis dengan posisi aturan yang ada.


    Perundingan

Perundingan adalah pembicaraan tentang sesuatu, perembukan, permusyarawaratan. Perundingan merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima. Dalam perundingan dibutuhkan tindakan kedua belah pihak baik yang nyata maupun yang tidak, dimana pihak-pihak yang berunding memberikan persetujuannya. Perundingan tidak mencari cara untuk memengaruhi satu pihak, namun terjadi karena kedua belah pihak merasakan hal yang sama: ingin mencapai kesepakatan.

    Legitasi

Legitasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari sistem ini adalah:

1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)

2. Biaya yang relatif lebih murah (Salah satu azas peradilan Indonesia adalah Sederhana, Cepat dan Murah)Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
•    Kurangnya kepastian hukum (karena terdapat hierarki pengadilan di Indonesia yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dimana jika Pengadilan Negeri memberikan putusan yang tidak memuaskan salah satu pihak, pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung sehingga butuh waktu yang relatif lama agar bisa berkekuatan hukum tetap)
•    Hakim yang "awam" (pada dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis hukum. namun jika sengketa yang terjadi terjadi pada bidang yang tidak dikuasai oleh hakim, maka hakim tersebut harus belajar lagi. Hal ini dikarenakan para pihak tidak bisa memilih hakim yang akan memeriksa perkara. Tentunya hal ini akan mempersulit penyusunan putusan yang adil sesuai dengan bidang sengketa.



Sumber:
https://smjsyariah89.wordpress.com/2012/10/05/pengertian-negoisasi-dan-peran-pentingnya-negoisasi-bagi-advokat-dengan-klien/
http://id.wikipedia.org/wiki/Mediasi
http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/perbandingan-antara-perundingan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Perundingan

0 komentar:

Posting Komentar