This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 18 Mei 2015

Membuat Perjanjian


            
                 Pada hari selasa 12 mei 2015 saya ( sebagai orang pertama ) membuat perjanjian dengan dengan teman sekelas saya untuk pergi jalan jalan ke kota tua bersama 4 orang teman lainnya. Pada hari itu pula bertepatan dengan hari pertama UTS di kampus saya , namun jangan berprasangka buruk dulu kami pergi alan jalan setelah ujian selesai itung-itung untuk merefresh otak yang sudah 2 hari ini di pakai untuk berfikir keras karena memang ujian saat itu ialah tentang mata kuliah  akuntansi manajemen yang notabene itu adalah matakuliah hitungan.
            Kembali lagi ke perjanjian , ketika itu selepas pulang ujian salah satu teman saya ada yang mempunyai keperluan maka dari itu kami tidak bisa berangkat bersama untuk itu lagi-lagi saya membuat perjanjian kepada 2 orang teman saya itu untuk bertemu di stasiun di kota depok untuk selanjutnya bersama sama pergi di ke kota tua . saya berjanji dengan kedua teman saya itu sekitar pukul 12 siang kamipun saat itu berpisah dan saya akhirnya pergi makan siang terlebih dahulu bersama ketiga teman lainnya.
            setelah beberapa jam kemudian jam pun menunjukan pukul 12 kurang 10 menit saya dan ketiga teman sayapun akhirnya berangkat menemui kedua teman saya yang berada di stasiun untuk memenuhi janji saya tadi perjalanan dari kampus menuju stasiun hanya 15 menit saja karena memang jarak dari kampus menuju stasiun itu sangat dekat sekali. Kamipun turun dari angkot dan berjalan menuju stasiun beberapa saat kemudian akhirnya saya pun bertemu dengan kedua teman tersebut dan sayapun dapat memenuhi janji saya terhadap teman saya tersebut. Lalu kami berenam akhirnya pergi menuju kota tua bersama-sama menggunakan angkutan kereta api commuter line tujuan jakarta kota dan kamipun sangat senang bisa berumpul bersama mengisi waktu luang sekaligus refresing selepas ujian.

Sumber:
Penulis ( siti nahdiatusaadah)

Perlindungan Konsumen



Pengertian Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
    Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen

Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

    Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.

Asas perlindungan konsumen .
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen
• Asas manfaat
    Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
• Asas keadilan
    Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
• Asas keseimbangan
    Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d.Asas keamanan dan keselamatan konsumen.
• Asas keamanan dan keselamatan konsumen
    Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
• Asas kepastian hukum
    Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hokum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan perlindungan konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
•    Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
•    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses    negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
•    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
•    Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
•    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
•    Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak Konsumen adalah :
•    Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
•    Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
•    Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
•    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
•    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
•    Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
•    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
•    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
•    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya’   
 
Kewajiban konsumen adalah :
•    membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
•    beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
•    membayar dengan nilai tukar yang disepakati
•    mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Hak pelaku usaha adalah :
•    hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
•    hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik;
•    hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
•    hak untuk rehabilitasi nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
•    hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

 Kewajiban pelaku usaha adalah :
•    beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
•    memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
•    memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
•    menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
•    memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
•    memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian  dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
•    memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha

    Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-etentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
•    larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
•    larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
•    larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
•    Mari kita bahas satu per satu. Yang pertama ialah larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi. Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
•    tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
•    tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
•    tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
•    tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
•    tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
•    tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
•    tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
•    tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
•    tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
•    tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.
Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:
(2)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
UU PK tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan sebagai berikut:
•    Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
•    Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
•    Bekas: sudah pernah dipakai.
•    Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi)
    Ternyata cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut saya rusak berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan tercemar berarti pada awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu diluar benda tersebut yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi lagi.

Klausula Baku

   Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.

Klausula Baku dilarang menurut undang-undang
    Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam pencantumannya mengadung unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut :
1.    Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha kepada konsumen;
2.    Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
3.    Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
4.    Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran;
5.    Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;
6.    Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
7.    Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
8.    Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
   
Contoh Klusula Baku yang dilarang Undang-Undang
•    Formulir pembayaran tagihan bank dalam salah satu syarat yang harus dipenuhi atau disetujui oleh nasabahnya menyatakan bahwa
o    “ Bank tidak bertanggung jawab atas kelalaian atau kealpaan, tindakan atau keteledoran dari Bank sendiri atau pegawainya atau koresponden, sub agen lainnya, atau pegawai mereka ;
•    Kuitansi atau / faktur pembelian barang, yang menyatakan :
o    "Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan" ;
o    "Barang tidak diambil dalam waktu 2 minggu dalam nota penjualan kami batalkan" ;
Contoh Klusula Baku yangbatal demi hukum
•    Setiap transaksi jual beli barang dan atau jasa yang mencantumkan Klausula Baku yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
•    Konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang mencantumkan Klausula Baku yang dilarang dan pelaku usaha tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana denda atau pidana penjara;
•    Pencantuman Klusula Baku yang benar adalah yang tidak mengandung 8 unsur atau pernyataan yang dilarang dalam Undang-Undang, bentuk dan pencantumannya mudah terlihat dan dipahami;

Tanggung Jawab Pelaku Usaha

    Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).
    Istilah Product Liability (Tanggung Jawab Produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer and manufacture) maupun penjual (seller, distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian tehadap konsumen.
    Produk secara umum diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat dilihat, dipegang (tangible goods), baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab produser (Product Liability) produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (mis. Makanan binatang piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (mis. Peta penerbangan yang diproduksi secara masal), atau perlengkapan tetap pada rumah real estate (mis. Rumah). Selanjutnya, termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk komponen suku cadang.
    Tanggung jawab produk (product liability), menurut Hursh bahwa product liability is the liability of manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer third party, caused by product which has been sold. Perkins Coie juga menyatakan Product Liability: The liability of the manufacturer or others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use of product
    Dengan demikian, yang dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut.
    Bahkan dilihat dari konvensi tentang product liability di atas, berlakunya konvensi tersebut diperluas terhadap orang/badan yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari produk, termasuk para pengusaha, bengkel dan pergudangan. Demikian juga dengan para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas. Tanggung jawab tersebut sehubungan dengan produk yang cacat sehingga menyebabkan atau turut menyebabkan kerugian bagi pihak lain (konsumen), baik kerugian badaniah, kematian maupun harta benda.

 Sanksi Pelaku Usaha

    Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Sanksi Perdata :
•Ganti rugi dalam bentuk :
-Pengembalian uang atau
-Penggantian barang atau
-Perawatan kesehatan, dan/atau
-Pemberian santunan
•Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi


Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :
•Kurungan :
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar -rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b,c, dan e dan Pasal 18
-Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1)huruf d dan f

•Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit  berat, cacat tetap atau kematian

•Hukuman tambahan antara lain :
-Pengumuman keputusan Hakim
-Pencabuttan izin usaha;
-Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
-Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
-Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .




Sumber:
http://adimanpangaribuan.blogspot.com/2012/06/pengertian-konsumen.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Klausula_Baku

Penyelesaian Sengketa



 Negosiasi

Negosiasi secara umum adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu. Contoh kasus mengenai negosiasi, seperti Christopher Columbus meyakinkan Ratu Elizabeth untuk membiayai ekspedisinya saat Inggris dalam perang besar yang memakan banyak biaya atau sengketa Pulau Sipadan-Ligitan – pulau yang berada di perbatasan Indonesia dengan Malaysia – antara Indonesia dengan Malaysia.

Dalam advokasi terdapat dua bentuk, yaitu formal dan informal. Bentuk formalnya,negosiasi sedangkan bentuk informalnya disebut lobi. Proses lobi tidak terikat oleh waktu dan tempat, serta dapat dilakukan secara terus-menerus dalam jangka waktu panjang sedangkan negosiasi tidak, negosiasi terikat oleh waktu dan tempat. Negoisasi ini sangat penting sekali bagi seorang advokat untuk menyakinkan seorang klien. Untuk itu Negoisasi dapat juga diartikan sebagai berikut:
•    proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak  (kelompok atau organisasi) dan pihak lain.
•    penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa.
•    langkah untuk membangun kesepahaman terhadap suatu permasalahan.
•    pembicaraan antara dua pihak atau lebih baik individual maupun kelompok untuk membahas usulan-usulan spesifik guna mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama.
Sedangkan tujuan negoisasi adalah sebagai berikut:
•    Mempelajari tawaran klien / seseorang
•    Menawarkan suatu solusi permasalahan
•    untuk menyelesaikan konflik kepentingan dan permasalahan

    Mediasi

 Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
Hal-hal yang harus dihindari dalam mediasi :
•    Ketidaksiapan mediator
•    Kehilangan kendali oleh mediator
•    Kehilangan netralitas
•    Mengabaikan emosi

Tahapan mediasi
- Mendefinisikan permasalahan:
•    Memulai proses mediasi
•    Mengungkap kepentingan tersembunyi
•    Merumuskan masalah dan menyusun agenda
- Memecahkan permasalahan:
•    Mengembangkan pilihan-pilihan (options)
•    Menganalisis pilihan-pilihan
•    Proses tawar menawar akhir
•    Mencapai kesepakatan

Efektivitas mediasi
Kriteria efektivitas mediasi:
•    Fairness, yaitu menyangkut perhatian mediator terhadap kesetaraan, pengendalian pihak-pihak yang bertikai, dan perlindungan terhadap hak-hak individu.
•    Kepuasan pihak-pihak yang bertikai, yaitu apakah intervensi mediator membantu memenuhi tujuan pihak-pihak yang bertikai, memperkecil kerusakan, meningkatkan peran serta, dan mendorong komitmen.
•    Efektivitas umum, seperti kualitas intervensi, permanen tidaknya intervensi, dapat tidaknya diterapkan.
•    Efisiensi dalam waktu, biaya, dan kegiatan.
•    Apakah kesepakatan tercapai atau tidak

    Arbitrase

Arbitrase (bahasa Inggris:arbitrage), yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.
Dalam dunia akademis, istilah "arbitrase" ini diartikan sebagai suatu transaksi tanpa arus kas negatif dalam keadaan yang bagaimanapun, dan terdapat arus kas positif atas sekurangnya pada satu keadaan , atau dengan istilah sederhana disebut sebagai "keuntungan tanpa risiko" (risk-free profit).

Jenis arbitrase
1.    Arbitrase merger
Arbitrase merger yang umumnya dilakukan dengan membeli saham dari perusahaan yang menjadi target akuisisi disamping membeli dengan cara short selling saham perusahaan yang akan mengambil alih.Biasanya harga pasar dari perusahaan yang menjadi target akuisisi lebih rendah daripada harga yang ditawarkan oleh perusahaan yang akan mengakuisisi. Rentang harga antara kedua harga ini tergantung pada unsur "kemungkinan" dan penentuan saat yang tepat atas selesainya pelaksanaan akuisisi demikian pula dengan suku bunga yang berlaku.

2.    Arbitrase obligasi daerah
Arbitrase obligasi daerah merupakan strategi pengelola investasi global yang menggunakan satu atau dua tehnik. Umumnya seorang manajer akan mencari kesempatan atas nilai relatif dengan cara melakukan penjualan dan pembelian obligasi daerah dengan jangka waktu netral. Nilai relatif yang diperdagangkan mungkin terjadi antara penerbit yang berbeda, obligasi yang berbeda yang diterbitkan oleh lembaga yang sama, ataupun struktur permodalan yang diperdagangkan dengan menggunakan referensi atas aset yang sama.

3.    Arbitrase obligasi konversi
Suatu obligasi konversi merupakan obligasi dimana investor dapat mengembalikannya kepada perusahaan penerbit dengan ditukarkan dengan sejumlah tertentu saham perusahaan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Harga dari obligasi konversi ini sangat sensitif terhadap 3 faktur utama yaitu :
•    suku bunga. Sewaktu suku bunga bergerak naik maka harga obligasi konversi akan bergerak turun, tetapi bagian opsi beli dari obligasi konversi akan menjadi naik dan harga secara keseluruhan cenderung menurun.
•    harga saham. Sewaktu harga saham yang dapat dikonversi dari obligasi tersebut bergerak naik maka harga obligasi akan cenderung naik.
•    obligasi selisih kredit . Apabila kelayakan kredit dari sipenerbit menurun ( misalnya peringkat kreditnya diturunkan) dan rentang selisih kredit melebar, harga obligasi cenderung bergerak turun tetapi dalam banyak kasus, bagian opsi beli dari obligasi konversi akan bergerak naik.

4.    Depository receipts
Depository receipt adalah sekuriti yang ditawarkan sebagai pengikut saham pada pasar asing.

5.    Arbitrase peraturan
Arbitrase peraturan (regulatory arbitrage) adalah suatu arbitrase dimana suatu lembaga mengambil keuntungan atas selisih antara suatu risiko nyata atau risiko ekonomis dengan posisi aturan yang ada.


    Perundingan

Perundingan adalah pembicaraan tentang sesuatu, perembukan, permusyarawaratan. Perundingan merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima. Dalam perundingan dibutuhkan tindakan kedua belah pihak baik yang nyata maupun yang tidak, dimana pihak-pihak yang berunding memberikan persetujuannya. Perundingan tidak mencari cara untuk memengaruhi satu pihak, namun terjadi karena kedua belah pihak merasakan hal yang sama: ingin mencapai kesepakatan.

    Legitasi

Legitasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari sistem ini adalah:

1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)

2. Biaya yang relatif lebih murah (Salah satu azas peradilan Indonesia adalah Sederhana, Cepat dan Murah)Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
•    Kurangnya kepastian hukum (karena terdapat hierarki pengadilan di Indonesia yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dimana jika Pengadilan Negeri memberikan putusan yang tidak memuaskan salah satu pihak, pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung sehingga butuh waktu yang relatif lama agar bisa berkekuatan hukum tetap)
•    Hakim yang "awam" (pada dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis hukum. namun jika sengketa yang terjadi terjadi pada bidang yang tidak dikuasai oleh hakim, maka hakim tersebut harus belajar lagi. Hal ini dikarenakan para pihak tidak bisa memilih hakim yang akan memeriksa perkara. Tentunya hal ini akan mempersulit penyusunan putusan yang adil sesuai dengan bidang sengketa.



Sumber:
https://smjsyariah89.wordpress.com/2012/10/05/pengertian-negoisasi-dan-peran-pentingnya-negoisasi-bagi-advokat-dengan-klien/
http://id.wikipedia.org/wiki/Mediasi
http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/perbandingan-antara-perundingan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Perundingan