This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 20 April 2015

Hukum Perjanjian


1 Hukum perjanjian
1.2 Pengertian
  • perjanjian dinamakan juga persetujuan atau Overeenkomsten yaitu “ suatu kata     sepakat antara dua pihak atau lebih mengenai harta benda kekayaan mereka, yang     bertujuan mengikat kedua belah pihak “ (Wirjono Projodikoro)
  • Pasal 1313 KUH Perdata mengemukakan “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan     dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau     lebih”
  • perjanjian adalah sesuatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau     dimana dua orang itu berjanji untuk saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal” ia     juga mengemukakan perjanjian itu persetujuan karena kedua belah pihak itu setuju     untuk melakukan sesuatu. (Prof. subekti, S.H)
2.Standar Kontrak
2.1 Pengertian
  • Perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-    formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para     konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes     Gunawan)
  • perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman) is one in which there is great disparity of bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the transaction.
  • Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.

2.2 Macam Kontrak Standar
    Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
  1. 1.    Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
  2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

2.3 Jenis Kontrak Standar
    Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal.
1.    kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditu
2.    kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak
3.    kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.

    Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan.
1.    kontrak standar menyatu
2.    kontrak standar terpisah

    Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian
1.    kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandatangani
2.    kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan

3.Macam- Macam Perjanjian
    Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak
         Perjanjian timbal balik (bilateral contract) adalah perjanjian yang memberikan     hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Perjanjian timbal balik adalah     pekerjaan yang paling umum terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya,     perjanjian jual-beli, sewa-menyewa,  pemborongan bangunan, tukar-menukar.     Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak     dan hak kepada pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah. Pihak yang         satu berkewajiban menyerahkan benda yang menjadi objek perikatan, dan pihak lain     berhak menerima benda yang diberikan itu. Yang menjadi kriteria perjanjian jenis ini     adalah kewajiban berprestasi kedua belah pihak atau satu pihak. Prestasi biasanya     berupa benda berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak, atau benda tidak     berwujud berupa hak, misalnya hak untuk menghuni rumah. Pembadaan ini     mempunyai arti penting dalam praktek, terutama dalam soal pemutusan  perjanjian     menurut pasal 1266 KUHPdt. Menurut pasal ini salah satu syarat adalah pemutusan     perjanjian itu apabila perjanjian itu bersifat timbal balik.

    Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani.
        Perjanjian percuma adalah perjanjian yang hanya memberikan keuntungan     pada satu pihak saja, misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah. Perjanjian     dengan alas hak yang membenbani adalah perjanjian dalam nama terhadap prestasi     dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lainnya, sedangkan     antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
 
    Perjanjian bernama dan tidak bernama
        Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, yang     dikelompokan sebagai perjanjian-perjanjian khusus, karena jumlahnya terbatas,     misalnya jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, pertanggungan. Perjanjian tidak     bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan jumlahnya     terbatas.

    Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator
        Perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst, delivery contract) adalah     perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian     keberadaan ini sebagai  pelaksanaan perjanjian obligator. Perjanjian obligator adalah     perjanjian yang menimbulkan  perikatan, artinya sejak perjanjian, timbullah hak dan     kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang, penjual berhak     atas pembayaran harga. Pentinganya pembedaan ini adalah untuk mengetahui apakah     perjanjian itu ada penyerahan (levering) sebagai realisasi perjanjian, dan penyerahan     itu sah menurut hukum atau tidak.

    Perjanjian konsensual dan perjanjian real
        Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karna adanya persetujuan     kehendak antara pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian di samping ada     persetujuan kehendak juga sekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya,     misalnya jual beli barang bergerak,  perjanjian penitipan, pinjam pakai (pasal 1694,     1740, dan 1754 KUHPdt). Dalam hukum adat, perjanjian real justru yang lebih     menonjol sesuai dengan sifat hukum adat bahwa setiap pembuatan hukum (perjanjian)     yang objeknya benda tertentu, seketika terjadi  persetujuan kehendak serentak ketika     itu juga terjdi peralihan hak. Hak ini disebut “kontan atau tunai”.

4.Syarat sahnya perjanjian
Berdasarkan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:
  • terdapat kesepakatan antara dua pihak. Materi kesepakatan ini dibuat dengan kesadaran tanpa adanya tekanan atau pesanan dari pihak mana pun, sehingga kedua belah pihak dapat menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan;
  • kedua belah pihak mampu membuat sebuah perjanjian. Artinya, kedua belah pihak dalam keadaan stabil dan tidak dalam pengawasan pihak tertentu yang bisa membatalkan  perjanjian tersebut;
  • terdapat suatu hal yang dijadikan perjanjian. Artinya, perjanjian tersebut merupakan objek yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
  • hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang  benar. Artinya, perjanjian yang disepakati merupakan niat baik dari kedua belah pihak dan bukan ditujukan kejahatan.

5.Saat Lahirnya Perjanjian
    Menurut azas konsensualitas, sesuai perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian. Sepakat adalah suatu pesesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut . apa yang dikehendaki oleh pihak satu adalah yang dikehendaki oleh pihak lainnya, meskipun tidak sejurusan tapi secara timbal balik. Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain. Dengan demikian maka untuk mengetahui apakah telah dilahirkan suatu perjanjian dan  bilamanakah perjanjian itu dilahirkan, harus dipastikan apakah tercapai kesepakatan tersebut dan  bilamana tercapainya sepakat itu. Menurut ajaran yang paling tua, harus dipegang teguh tentang adanya suatu persesuaian kehendak antara kedua belah pihak. Apabila kedua belah pihak itu berselisih, tak dapat dilahirkan suatu perjanjian. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1331 (1) dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang  bagi mereka yang membuatnya. Artinya, apabila obyek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum. Sehingga masing-masing  pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim. Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memenuhi unsur subjektif, misalnya salah satu pihak berada dalam pengawasan dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat dibatalkan di hadapan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat kedua belah  pihak. Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi perjanjian. Pihak yang tidak melaksanakan perjanjian diberlakukan hal sebagai berikut.
  • mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang satunya;
  • materi  perjanjiannya dibatalkan oleh kedua belah pihak atau di hadapan hakim;
  • mendapatkan peralihan resiko
  • membayar seluruh biaya perkara apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukannya ke muka hakim.

6.Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian
Dalam syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa apabila syarat objektif tidak dipenuhi maka perjanjiannya batal demi hukum (null and void). Dalam hal demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada perjanjian dan semula tidak ada perikatan antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu. Tujuan para pihak untuk melakukan suatu perjanjian yang mengikat mereka satu sama lain, telah gagal. Tak dapatlah pihak yang satu menuntut pihak yang lain di muka hakin karena dasar hukumnya tidak ada. Hakim ini diwajibkan, karena jabatannya menyatakan tidak ada perjanjian atau perikatan. Apabila, pada waktu pembuatan perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat yang subjektif, perjanjian ini bukan batal demi hukum, tetapi dapat dimintakan pembatalan (cancelling) oleh salah satu pihak. Pihak ini adalah: pihak yang tidak cakap menurut hukum, dan  pihak yang memberikan perijinan atau menyetujui itu secara tidak bebas. Tentang perjanjian yang ada kekurangannya mengenai syarat-syarat subjektifnya yang tersinggung adalah kepentingan seseorang, yang mungkin tidaak mengingini perlindungan hukum terhadap dirinya. Oleh karna itu maka dalam halnya ada kekurangan mengenai syarat subjektif, oleh Undang-undang diserahkan pada pihak yang berkepentingan apakah ia menghendaki pembatalan perjanjian atau tidak. Jadi, perjanjian yang demikian itu, bukannya  batal demi hukum, tapi dapat dimintakan pembatalan. Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perijinan tadi tidaak bebas, yaitu:
  • Pemaksaan adalah pemaksaan rohani atau jiwa (psikis), jadi bukan paksaan fisik atau badan.
  • Kehilafan atau Kekeliruan, Apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi objek perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu. Kehilafan tersebut harus sedemikian rupa, hingga, seandainya orang ini tidak khilaf mengenai hal tersebut, ia tidak akan memberikan persetujuannya.
  • Penipuan, Apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan palsu atau tidak benar disertai dengan akal-akalan yang cerdik(tipu-muslihat).
  Pihak yang menipu itu bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya. Dengan demikian maka ketidak-cakapan dan ketidak-bebasan dalam memberikan perijian dalam suatu perjanjian, memberikan hak kepada pihak yang tidak cakap dan pihak yang tidak  bebas dalam memberikan kesepakatannya itu untuk meminta pembatalan perjanjiannya. Dengan sendirinya harus mengerti bahwa pihak lawan dari orang-orang tersebut tidak boleh meminta  pembatalan. Hak meminta pembatalan hanya ada pada satu pihak saja, yaitu pihak yang oleh Undang-undang diberi perlindungan. Meminta pembatalan oleh pasal 1454 dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dibatasi sampai batas waktu tertentu yaitu 5 tahun: dalam hal ketidak- cakapan suatu pihak, sejak orang ini cakap menurut hukum, dalam hal paksaan, sejak hari  paksaan itu telah berhenti. Dalam hal kehilafan atau penipuan sejak lahir diketahuinya kehilafan atau penipuan itu. Pembatasan waktu tersebut tidak berlaku terhadap pembatalan yang diajukan selaku pembela atau tangkisan yang mana selalu dapat dikemukakan. Memang ada dua cara untuk meminta pembatalan perjanjian. Pertama, pihak yang berkepentingan dapat secara aktif yaitu sebagai penggugat meminta kepada hakin untuk mempbatalkan perjanjian. Kedua, menunggu sampai ia diguga dimuka hakim untuk memenuhi perjanjian tersebut. Terhadap azas konsensualitas yang dikandung oleh pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, ada kekecualiannya yaitu, oleh Undang-undang ditetapka suatu formalitas untuk  beberapa macam perjanjian, misalnya perjanjian penghibahan benda tak bergerak harus dilakukan dengan akte notaris, perjanjian perdamaian harus dibuat secara tertulis dan lain sebagainya. Perjanjian-perjanjian untuk mana ditetapkan sesuatu formalitas atau bentuk cara tertentu, dinamakan perjanjian formil. Apabila perjanjian yag demikian itu tidak memenuhi formalitas akan ditetapkan oleh Undang-undang, maka ia adalah
batal demi hukum.

Sumber:
http://www.academia.edu/7287203/Hukum_perjanjian_1._Standar_kontrak_Pengertian 

Minggu, 22 Maret 2015

Subyek dan Obyek Hukum



1 Subyek Hukum
    Subjek hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.

1.1 Manusia
    Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUH Perdata, bahwa bayi yang masih ada didalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum dia dianggap tidak pernah ada. Sehingga ia bukan termasuk subjek hukum.Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukumkarena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personal Miserabile) yaitu:
1.   Anak dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2.   Orang yang berada dalam pengampunan (Curatele) yaitu, orang yang sakitingatan, pemabuk, pemboros.

1.2 Badan Usaha
    Badan usaha adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

1.3 Badan Hukum
Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa, dapat melakukan persetujuan – persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepasdari kekayaan anggotanya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
    Didirikan akta notaris.
    Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negri setempat.
    Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM khusus untuk Badan   Hukum Dana Pensiun oleh Menteri Keuangan.
    Diumumkan dalam berita negara RI.
Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
1)    Badan hukum privat (Privat Rechts Persoon)
    Badan hukum privat (Privat Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkutkepentingan banyak orang didalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain – lain. Menurut hukumyang berlaku secara sah misalnya, Perseroan Terbatas, Koperasi, badanamal dan yayasan.

2)    Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
    Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perudang – undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Tingkat I dan II, Bank Indonesiadan Perusahaan Negara.

2 Obyek Hukum
    Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat untuk subjek hukum dan menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.objek hukum berupa benda atau barang atau hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Biasanyaobjek hukum disebut benda.

2.1 Benda Bergerak
    Benda yang bergerak (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiridari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
    Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
    Benda tidak bergerak.

2.2 Benda Tidak Bergerak
    Benda yang tidak bergerak (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudiandapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten,dan ciptaan musik / lagu.

3 Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Hutang
    Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak  jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanyauntuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jikadebitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

3.1 Jaminan Umum
    1). Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
    2). Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya pada pihak lain.

3.2 Jaminan Khusus
1). Gadai
     Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
    Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
    Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
    Adanya sifat kebendaan.
    Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
    Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
    Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
    Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.

    Objek Gadai
    Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
1.    Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur     penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
2.    Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
3.    Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
4.    Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
5.    Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
6.    Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.

2)    Hipotik.
    Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
    Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
    Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan ditangan siapa pun benda tersebut berada.
    Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference).
    Obyeknya benda-benda tetap

3).Hak tanggungan.
    Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan kedudukan kreditur yang kuat memiliki ciri sebagai berikut :
    1.    Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya
    2.    Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama  perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
    3.    Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
    4.    Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
    Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
    Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
    Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
    Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun1997 tentang pendaftaran.
    Obyek hak tanggungan yakni :
    1.    Hak milik (HM).
    2.    Hak guna usaha ( HGU).
    3.    Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
    4.    Hak pakai atas tanah negara.

4).Fidusia
    Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
    Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).

    Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Sifat jaminan fidusia yakni :
    Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
    Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
    Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
    Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
    Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
    Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
    Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
    Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.








Sumber :

   

Jumat, 30 Januari 2015

Reportase Koperasi Pedagang Pusat Perbelanjaan Depok


Hari rabu 28 januari 2015 kami mencoba survey ke koperasi pedagang pusat perbelanjaan depok untuk melakukan pengamatan terhadap koperasi yang berada di kawasan pasar nusantara ini. Kami bertemu dengan salah seorang pengurus disana bernama Bpk. Darmadji ,beliau bersedia memberikan keterangan seputar koperasi tersebut. Inilah hasil wawancara tersebut:

1.Pada tahun berapa kopersi ini di dirikan?
Jawab : ‘’Di mulai pada tahun 1980 bermula dari  didirikannya pasar nusantara lalu sepuluh tahun kemudian yaitu pada tahun 1890an akhirnya koperasi pedagang pusat perbelanjaan depok ini didirikan’’

2. Apa tujuan di dirikannya koperasi  ini?
Jawab: ‘’untuk menyejah terakan anggota pedangang dan lingkungan dengan prinsip modal yang berasal dari anggota dan kembali kepada anggota’’

3. Bagaimana sejarah didirikannya koperasi ini?
Jawab: ‘’sejarahnya koperasi ini awalnya pasar setelah itu di bentuk koperasi karena  ingin punya bangunan sendiri  akhirnya para anggota mencari pemodal untuk membangun bangunan  akhirnya ada seorang pemodal bernama bpk broto sudibyo beliau memfasilitasi pembangunan koperasi ini  terlebih dahulu lalu para anggota membayar dengan cara mengangsur sehingga terbentuklah bangunan koperasi ini sehingga lambat laun terjadilah perkembangan yang sangat bagus pada koperasi ini’’

4. Bagaimana awal mula pmbentukan koperasi ini?
Jawab: ‘’awal mula pembentukan koperasi merupakan usulan  dan inisiatif dari para pedagang yang berdagang di pasar nusantara ini’’ 

5. Apakah koperasi ini mempunyai badan hukum?
Jawab: ‘’ ya, koperasi ini  berbadan hukum artiya diakui oleh pemerintah dan mendapat persetujuan dari notaris’’

6. Apa yang menjadi perbedaan koperasi ini dengan koperasi lain?
Jawab: ‘’koperasi ini merupakan koperasi khusus pedagang berbeda dengan koperasi pada umumya  dan  satu lagi yang membedakan koperasi ini dengan koperasi lain yaitu koperasi ini ada auditornya “

7. Berapa orang yang menjadi anggota koperasi ini?
Jawab: “pada  mula pembentukan koperasi terdapat sekitar 120 orang semakin lama seakin banyak bahkan dulu pernah sampai  700 dan sekarang sekitar 269 orang “

8. Apakah keanggotaan koperasi ini terbuka untuk umum?
Jawab: ’’ keanggotaan koperasi pedagang pusat perbelanjaan depok ini sangat  terbuka untuk umum dan tidak ada batasan untuk siapapun yang ingin bergabung’’

9. Bagaimana mekanisme untuk keanggotaan koperasi ini?
Jawab: “Berawal dari modal yang di berikan oleh anggota yang akan berubah menjadi simpanan  kami membaginya menjadi 2  yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib jika simpanan pokok mekanismenya begitu daftar terus membayar  sejumlah uang dan itu berlaku  hanya sekali saja  tetapi jika simpanan wajib setiap bulan para anggota harus membaayar sejumlah uang untuk simpanan mereka. Dan kami memiliki mekanisme progran 100 hari dan 200 hari dimana setiap  program 100 hari  akan mendapatkan bunga sebesar 7 %  untuk setiap peminjaman dan jika program 200 hari maka akan mendapatkan bunga sebesar 2 % baru di bagi pinjaman dan tinggal di kakulasi saja.”

10. Bagaimana siklus kepengurusan dari koperasi ini?
Jawab: ” untuk pengurus koperasi dapat  berubah-ubah tergantung  masa kontraknya. Kontraknya selama  5 tahun kalau bagus bisa terus di lanjutkan tetapi  jika ada yang tidak sesuai di hentikan.Dan khusus untuk orang lama yang menjadi managemen bisa memperpanjang kontrak  bahkan ada yang sudah 15 tahun lamanya mereka menjadi pengurus koperasi ini "

11.Bagaimana dengan system pelaporan keuangan koperasi ini ?
Jawab: “ laporan keuangan koperasi ini di laporkan setiap tahun  di dalam rapat anggota tahunan (RAT) Lalu di buat  buku tentang keuangan organisasi ,selanjutnya di audit oleh tim auditor  setiap tahun. Perjalanan koperasi selama  1 tahun ini di rundingkan di dalam RAT dan sisa hasil usaha setiap tahunnya  di terima oleh anggota tergantung pos- pos  yang di perlukan seperti perdagangan, pendidikan, dan kesehatan “

12.   Apa saja yang menjadi kendala dalam koperasi pedagang ini?
Jawab: “kendala koperasi ini adalah jika terjadi pembayaran yang macet setiap bulannya maka otomatis koperasi akan terkendala pada permodalannya"

13.   Hal apa saja yang di lakukan oleh pengurus untuk mengatasi kendala tersebut?
Jawab: “pengurus biasanya memberikan tenggang waktu kepada anggota yang pembayarannya macet dan memberikan peringatan kecil agar anggota membayar dengan secepat mugkin”

14.   Apa penghargaan yang di raih dari koperasi ini?
Jawab: “penghargaan  telah di raih oleh koperasi pedagang pusat perbelanjaan depok ini yaitu mengenai  tata kelola perdagangan karena  pengelolaannya yang trasnaran sesuai dengan mandat.Bahkan belum lama, koperasi ini kedatangan tim dari jawa timur untuk studi banding  di koperasi ini ”

sekian hasil wawancara kami dengan bapak Darmadji selaku pengurus koperasi pedagang pusat perbelanjaan depok semoga informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi kita semua.

kelompok:
Siti ayu rosida
Siti nahdiatusaadah
Rosetia sinurat

Kelas: 2EB11

Selasa, 27 Januari 2015

Peran UG dalam Membangun Masyarakat Informasi di Indonesia




Peran UG dalam Membangun Masyarakat Informasi yang Diwujudkan dengan Berbagai Program dan  Aplikasi yang Bersifat Online





Universitas gunadarma siapa yang kenal universitas ini? Universitas yang sering di panggil  UG” atau ‘’gundar’’ oleh mahasiswaya ini adalah salah satu universitas swasta terbaik di indonesia , percaya atau tidak universitas ini masuk ke dalam 10 besar universitas terbaik di indonesia bahkan salah satu lembaga survey yaitu webometrik mengklaim bahwa universitas gunadarma menduduki peringkat ke 10 universitas paling berpengaruh di indonesia pada periode januari 2015 .
Universitas gunadarma sebagai universitas senior yang didirikan sekitar tahun 1981 ini, memiliki 8 fakultas yaitu fakultas Teknologi Industri (Teknik Mesin, Teknik Elektronika & Teknik Informatika), Fakultas Teknik Sipil, Fakultas Teknologi Informasi, Fakultas  Ekonomi, Fakultas Teknik Perencanaan, Fakultas Psikologi, Fakultas Sastra. Universitas gunadarma memiliki tema “the world class university “ seperti namanya universitas gunadarma bermaksud membawa mahasiswanya  ke dalam universitas kelas dunia yang berbasis IT seperti yang menjadi visi universitas ini. selain itu universitas ini pula bertujuan untuk membangun masyarakat informasi di indonesia.
Apakah itu masyarakat informasi? 
Masyarakat informasi adalah sekelompok masyarakat yang berwawasan dan berpengetahuan luas yang memiliki informasi terkini dan uptodate dengan berlandaskan teknologi canggih dan terbarukan. Dapat di katakan pula masyarakat informasi itu adalah masyarakat yang maju dan bisa bersaing di kancah internasional. Peran universitas gunadarma untuk membangun masyarakat informasi ini telah di buktikan dengan adanya pemanfaatan teknologi dalam setiap kegiatan yang ada di dalam lingkup universitas gunadarma. Penggunaan teknologi informasi ini sangat kental melekat dalam universitas gunadarma, karena dalam setiap proses pembelajaran di universitas gunadarma mulai dari kegiatan belajar mengajar di kelas, di laboratorium bahkan di luar kelas seperti ukm pun menggunakan teknologi informasi, contoh sederhananya adalah dalam proses belajar mengajar di kelas, dosen biasanya akan menerangkan materi dengan menggunakan proyektor atau OHP, hal itu guna membantu maasiswa memahami secara mendalam mengenai materi yang di ajarkan.
Peran universitas gunadarma dalam membangun masyarakat informasi juga di tunjukkan dengan banyaknya situs web online  universitas gunadarma bagi mahasiswa maupun dosen salah satu di antaranya adalah staffsite, studentsite, dan BAAK online.Di dalam situs ini segala sesuatu yang berbungan kegiatan perkuliahan bisa di akses dengan mudah melalui jaringan internet di dalam situs ini kita bisa mengetaui segala informasi tentang jadwal kuliah, jadwal ujian, informasi pengisian KRS informasi seminar,kalender akademik perkulian, proses birokrasi, proses pengecekan nilai, proses pencarian informasi dan banyak lagi lainnya.dengan adanya hal itu maka universitas gunadarma membuat para mahasiswanya mandiri dan maju sehingga tidak ada mahasiswa yang ketinggalan informasi.
Peran UG dalam membangun masyarakat informasi lainnya di tujunkukan oleh mahasiswanya yang pandai dalam bidang IT jelas saja setiap mahasiswa yang akan masuk ke dalam lingkup universitas gunadarma di tuntut harus bisa mengoperasikan komputer dan wajib memiliki blog pribadi masing-masing ,dimana blog pibadi tersebut berisi tulisan atau karya karya terbaik dari  mahasiswa sebagai materi softskill disini pula kita belajar untuk menjadi pribadi yang jujur karena setiap postingan tidak di perkenankan meniru karya orang lain.
Peran universitas gunadarma dalam membangun masyarakat informasi ,tidak hanya di tunjukan dengan banyaknya kemudahan dalam mengakses informasi perkuliahan lewat situs web saja ,tetapi universitas gunadarma pula benar-benar memberikan fasilitas lain yang begitu berguna dan bermanfaat untuk para mahasiswanya .universitas gunadarma memberikan perangkat handphone yang di beri nama “ug in your hand” perangkat handphone ini sangat memberikan manfaat bagi mahasiswa karena mahasiswa sangat mudah mengakses informasi melalui perangkat handphone ini. Tidak hanya itu universitas gunadarma telah mensetting perangkat tersebut dengan fitur-fitur yang berbau gunadarma, di dalam hanphone tersebut mahasiswa di beri kemudahan mengakses informasi perkuliahan, absensi sehari-hari ,hingga di beri kemudahan untuk mengakses studentsite langsung. Dengan adanya perangkat handphone “ug in your hand” ini mahasiswa semakin  mudah mengakses informasi ,membangun kepribadian mahasiswa yang mandiri dengan wawasan dan pengetahuan yang luas, serta dapat memicu mahasiswa untuk menjadi masyarakat informasi. Apalagi perangkat handphone ini memiliki spesifikasi yang sama dengan perangkat handphone canggih lainya yaitu tipe smartphone android kitkat ,dengan ram mencapai 1 GB dan kamera 8 MP  sehingga lengkaplah sudah perangkat handphone ini mendukung progran gunadarma untuk menjadikan mahasiswanya menjadi masyarakat informasi.
Selain memelalui perangkat canggih maupun akses internet online, universitas gunadarma yang merupakan universitas yang berbasis it ini pula memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengakses dan mencari tahu informasi kampus melalui majalah gunadarma. Majalah gunadarma di terbitkan setiap 2 minggu sekali yaitu setiap tanggal 5 dan 20 setiap bulannya.Di dalam majalah tersebut, berisi informasi-informasi intern gunadarma seperti peghargaan- penghargaan, prestasi, informasi tentang tokoh-tokoh mahasiswa, ukm dan lain sebagainya. misalkan saja pada tahun 2014 kemarin universitas gunadarma telah berhasil mengadakan sidang terbuka program doktor ekonomi universitas gunadarma. selain itu di dalam majalah gunadarma pula sering menampilkan prestasi –prestasi yang telah di capai oeh mahasiswa gunadarma seperti kejuaraan-kejuaraan ukm bidang olah raga, kejuaraan ukm dalam bidang organisasi ,dal lain sebagainya ,informasi megenai badan eksekutif mahasiswa (BEM) pun sering di tampilkan dalam majalah ini dan yang tak kalah menarik dari majalah ini adalah adanya informasi zodiak yang menarik bagi mahasiswa. Intinya adalah majalah ini berisi informasi yang sangat bergiuna yang tidak saja menghibur mahasiswa tetapi memberi motivasi dan semangat bagi mahasiswa untuk berprestasi.dan lagi lagi tujuan utama gunadarma adalah membangun masyarakat khususnya mahasiswa untuk menjadi masyarakat iinformasi dan tidak menunggu informasi tetapi menvari informasi ,telaah lalu terapkkan dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu peran UG dalaam membangun masyarakat informasi tidak hanya di implementasikan kepada intern gunadarma saja tetapi lingkungan masyarakat sekitar kampuspun sedikit banyak ikut terkena imbas dari program ini contoh sederhananya adalah masyarakat sekitar kampus yang menyediakan jasa internet printing dan lain sebagainya, otomatis sang pemilik usaha tersebut mau tidak mau harus bisa mengoperasikannya sehingga sadar atau tidak para pemilik usaha jasa internet itu termasuk kedalam masyarakat infomasi pula.
Kelebihan masyarakat informasi yang di bangun oleh universitas gunadarma pula memiliki peran yang sangat berguna bagi lulusan – lulusan gunadarma yang siap terjun kedunia kerja, para lulusan gunadarma  dapat dengan mudah mencari kerja karena lulusan gunadarma tersebut terbias telah menjadi masyarakt informasi yang cakap terhadap teknologi, para lulusan gunadarma  memiliki dapat mengirimkan CV (curriculum vitae) mereka dengan menggunakan media online di dalam job street dan website-website perusahaan yang memang sedang membutuhkan pegawai. Apalagi lulusan gunadarma yang pandai dalam bidang IT sering menempati posisi-posisi penting dalam perusahaan. Menurut seorang lulusan gunadarma tahun 2008 mengatakan bahwa “ sekitar 70% para lulusan gunadarma bekerja di dalam perusahaan – perusahaan yang tersebar di seluruh wilayah DKI jakarta dan sekitarnya “. Mereka tersebar di seluruh divisi perusahaan dengan bidang yang di gelutinya masing-masing kebanyakan dari mereka menggeluti dunia IT, keuangan, human resourch development atau bahkan ada pula lulusan gunadarma yang menjaadi pengusaha sukses dan arsitektur. Dengan banyaknya fakta yang terjadi di lapangan, peran universitas gunadarma membangun masyarakat informasi ini bisa di katakan berhasil karena hal ini dapat di buktikan oleh para lulusan gunadarma yang mampu bersaing dengan para lulusan universitas lainnya khususnya di dalam perusahaan.
Dengan banyaknya contoh – contoh sederhana yang telah di uraikan sebelumnya ,bisa di simpulkan bahwa universitas gunadarma merupakan universitas yang sangat baik, maju dan berteknologi tinggi  kerena memiliki mahasiswa yang cakap dalam mengetahui informasi  terbaru dan canggih dengan program-program dan tata cara perkuliahan menggunakan sarana internet yang online 24 jam yang dapat membawa para mahasiswa, dosen, maupun seluruh lapisan masyarakat menuju masyarakat informasi yang mandiri dan mampu bersaing dengan negara lain. Selain itu universitas gunadarma pula dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang mumpuni dan mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat luar yang tinggal di dekat wilayah kampus membuat perputaran perekoomian di wilayah kampus menjadi semakin maju oleh karena itu peran universitas gunadarma dalam membangun masyarakat informasi di indonesia itu sangat berdampak positif bagi negara indonesia sendiri.