SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Saya yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama : Siti Nahdiatusaadah
Alamat : Jl. Siliwangi No.29 Cirebon, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai Pihak
Pertama.
Nama : Agung Hasyim Asyari
Alamat : Jl. Nangka No.187 Depok, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai Pihak
Pihak Kedua
Nama : Nurul Qomariyah
Alamat : Jl. Bambu Apus No.35 Tangerang, Jawa Barat
Dalam hal ini sebagai Saksi
Pasal 1.
Dalam surat perjanjian kerjasama
ini Pihak Kedua Memberikan uang sebesar Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah)
sebagai modal awal Kepada Pihak Pertama untuk membuka usaha toko online dan
diketahui oleh Saksi.
Pasal 2
Pihak Pertama memberikan keuntungan
dari penjualan sebesar 10% atau Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Pihak
Kedua selama 1 bulan dan pihak pertama harus mengembalikan uang tersebut dalam
jangka waktu 5 bulan dan diketahui oleh saksi.
Pasal 3
Apabila Pihak Pertama dalam waktu
5 bulan tidak dapat mengembalikan uang tersebut maka Seluruh keuntungan penjualan
bulan kelima diberikan kepada Pihak Kedua dan di ketahui oleh Saksi.
Pasal 4
Demikian surat Perjanjian ini
dibuat dengan sebenar-benarnya dan dengan itikad baik dan keiklasan tanpa
paksaan dari pihak – pihak manapun.
Depok, 01 Juni 2015
Pihak Pertama Saksi Pihak Kedua
(SITI NAHDIATUSAADAH)
(NURUL QOMARIYAH) (AGUNG HASYIM ASYARI)
Sumber: Siti Nahdiatusaadah 2EB11