
1 Hukum perjanjian1.2 Pengertian
perjanjian dinamakan juga persetujuan atau Overeenkomsten yaitu “ suatu kata sepakat antara dua pihak atau lebih mengenai harta benda kekayaan mereka, yang bertujuan mengikat kedua belah pihak “ (Wirjono Projodikoro)
Pasal 1313 KUH Perdata mengemukakan “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap...